Pemerintah Keluarkan Aturan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 19 April 2025 | 06:31 WIB
Pemerintah Keluarkan Aturan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup pada Jumat, (18/4/2025). (Foto ist).

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan.

Peluncuran peraturan ini dilakukan di tengah acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan dari Danone Aqua yang bekerja sama dengan Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (18/4/2025).

Acara yang berlangsung di kaki Gunung Merapi ini dihadiri oleh Bupati Boyolali, Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, perwakilan Pusur Institute, serta pejabat Kementerian LHK lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Pakem atas inisiatif mereka dalam program pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.

"Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya launching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan," kata Hanif dalam sambutannya. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam, terutama di daerah aliran sungai yang memiliki peran vital dalam menjaga ketersediaan air.

Hanif mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, yang telah diterbitkan lima tahun sebelumnya.

Permen ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa lingkungan.

"Peraturan ini adalah instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa. Dalam konteks ini, penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur, Boyolali, yang menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air," jelas Hanif.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Boyolali, Agus Irawan, atas dukungannya terhadap inisiatif masyarakat dalam melaksanakan program pembayaran imbal jasa lingkungan. "Mudah-mudahan rangkaian kerja ini akan memperkuat tata laksana dalam perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai," ujarnya.

baca juga

Hanif menyoroti pentingnya menjaga daerah aliran sungai di kaki Gunung Merapi, mengingat kondisi Sungai Bengawan Solo yang telah mengalami degradasi parah.

"Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi sehingga saat kemarau airnya hampir tidak ada. Tapi ketika turun hujan itu airnya meluap sampai jauh, dan banyak korban yang timbul setiap hari dan setiap menit," ungkapnya.

Diketahui model Imbal Jasa Lingkungan (Payment for Environmental Services / PES) terus memperoleh perhatian karena terkait dengan upaya yang sedang berkembang untuk mitigasi perubahan iklim. 

Berbagai peristiwa, baik cuaca ekstrim maupun lahan miring yang tergradasi akibat penggunaan lahan meningkatkan kemungkinan banjir bandang dan longsor dalam hal frekuensi dan derajat tingkat kerusakan yang ditimbulkannya, serta terkait juga dengan bertambahnya emisi akibat aktivitas deforestasi.

Dalam sebuah transaksi PES, pemanfaat dari jasa lingkungan membayar atau menyediakan bentuk lain imbalan kepada pemilik lahan atau orang yang berhak menggunakan lingkungan tersebut (lahan atau air tawar, laut), untuk mengelola lingkungan sedemikian rupa sehingga menjamin jasa lingkungan.

Pengelolaan lingkungan yang efektif diketahui sebagai cara untuk mengatasi sebagian biaya yang semakin bertambah ini.

Skema imbal jasa lingkungan diterapkan guna menjaga kelestarian wilayah DAS, dimana industri memberikan kompensasi kepada kelompok tertentu untuk mengelola secara berkelanjutan. Hal ini meningkatkan keterlibatan masyarakat dan menumbuhkan kesadaran konservasi lingkungan dari dua belah pihak sehingga tercipta aksi mitigasi perubahan iklim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan

Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan

News | Jum'at, 18 April 2025 | 15:14 WIB

Bicara Isu Lingkungan, Irjen Herry Heryawan: Konsep Green Policing Solusi Atas Tantangan Zaman

Bicara Isu Lingkungan, Irjen Herry Heryawan: Konsep Green Policing Solusi Atas Tantangan Zaman

News | Kamis, 17 April 2025 | 18:41 WIB

Perkuat Nilai Komoditas dan Pemasaran Berkualitas, GEF SGP Indonesia dan Supa Surya Niaga Teken MoU

Perkuat Nilai Komoditas dan Pemasaran Berkualitas, GEF SGP Indonesia dan Supa Surya Niaga Teken MoU

Your Say | Kamis, 17 April 2025 | 08:16 WIB

Terkini

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 22:38 WIB

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:31 WIB

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:19 WIB

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

Video | Kamis, 10 September 2026 | 22:05 WIB

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 22:00 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:56 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Sumsel | Kamis, 10 September 2026 | 21:46 WIB

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:43 WIB

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 21:29 WIB

×