Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas program transportasi umum gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta. Mulai April 2025, program ini kini mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Perluasan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga Jakarta, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
Program ini merupakan bagian dari prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dengan inisiatif ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik. Langkah ini juga sejalan dengan upaya mendukung visi Jakarta yang lebih modern, terhubung, dan berkelanjutan.
Untuk dapat memanfaatkan layanan transportasi gratis ini, terdapat beberapa syarat dan cara pendaftaran yang perlu dipenuhi. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan prosedur pendaftaran untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Syarat Ketentuan Transportasi Gratis
Berikut adalah persyaratan khusus berdasarkan golongan untuk memperoleh layanan transportasi gratis:
1. Penduduk lansia: KTP DKI Jakarta.
2. Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis.
3. Veteran Republik Indonesia: KTP dan Kartu Veteran.
4. Penerima Raskin: KTP serta Kartu Keluarga Sejahtera yang masih aktif.
Baca Juga: Sengkarut di Balik Dapur MBG yang Belum Dibayar: Apa Akar Masalahnya?
5. Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat.