15 Kriteria Warga Jakarta yang Dapat Akses MRT dan LRT Gratis, Anda Termasuk?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 21 April 2025 | 14:57 WIB
15 Kriteria Warga Jakarta yang Dapat Akses MRT dan LRT Gratis, Anda Termasuk?
Sejumlah penumpang menaiki rangkaian kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek di Stasiun LRT Setiabudi, Jakarta, Jumat (31/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis

Layanan transportasi umum gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu, yang meliputi:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu

Baca Juga: Sengkarut di Balik Dapur MBG yang Belum Dibayar: Apa Akar Masalahnya?

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI