15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis
Layanan transportasi umum gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu, yang meliputi:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
Baca Juga: Sengkarut di Balik Dapur MBG yang Belum Dibayar: Apa Akar Masalahnya?
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek