9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia (usia di atas 60 tahun)
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Dapat diketahui, program transportasi gratis ini tidak hanya berlaku untuk layanan Transjakarta, tetapi juga mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Program ini bertujuan untuk mempermudah akses transportasi publik bagi kelompok tertentu.
Baca Juga: Sengkarut di Balik Dapur MBG yang Belum Dibayar: Apa Akar Masalahnya?