Suara.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan ekonomi dalam negeri ketika menanggapi berbagai keluhan yang dilayangkan oleh Amerika Serikat (AS) di tengah proses negosiasi tarif perdagangan yang sedang berlangsung.
Menurut Trubus, pemerintah Indonesia perlu bersikap bijak dan tenang dalam menghadapi keluhan-keluhan dari AS. Sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, Indonesia tidak harus serta merta mengikuti semua permintaan atau keluhan yang diajukan oleh AS.
"Pemerintah Indonesia perlu menyikapi keluhan-keluhan AS ini secara bijak dan tenang, sebagaimana politik luar negeri bebas aktif yang dianut oleh pemerintah Indonesia maka dalam hal ini apa yang semuanya dikeluhkan atau diminta oleh AS tersebut tidak perlu semuanya diikuti oleh Indonesia," ujar Trubus, dikutip via Antara pada Selasa (22/4/2025).
Pernyataan ini disampaikan Trubus menanggapi kontroversi terkait kritikan pemerintah AS terhadap kebijakan standar nasional kode pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang digagas oleh Bank Indonesia (BI).
AS menilai kedua kebijakan ini sebagai penghambat perdagangan dan menjadi pertimbangan dalam negosiasi tarif timbal balik yang saat ini sedang berjalan.
"Menurut saya keluhan-keluhan Amerika Serikat tersebut sudah offside dan terkesan terlalu mencampuri kebijakan perekonomian domestik Indonesia," katanya.
Ia juga menyarankan agar Indonesia harus mengambil kebijakan yang berkeadilan dalam arti bahwa terkait konteks ini perundingan tarif dengan AS harus lebih banyak memprioritaskan untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri.
"Kalau mengenai pasar ekspor ke AS, harusnya negara mencari pasar ekspor baru agar tidak terlalu tergantung pada AS. Di samping itu, keluhan-keluhan AS tersebut hanya bersifat sementara dan sangat politis dikarenakan belum tentu Presiden AS berikutnya mau melanjutkan kebijakan yang dijalankan oleh Donald Trump," kata Trubus.
Kritik pemerintah AS terhadap kedua kebijakan BI tersebut tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada 31 Maret 2025.
Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Berprestasi Raih Juara Piala KNVB
Dalam laporannya, USTR menyoroti implementasi QRIS yang diatur dalam Peraturan BI No. 21/2019. USTR menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatiran terkait proses penyusunan kebijakan QRIS.