AS Kelewatan Cawe-cawe Kedaulatan Ekonomi Indonesia, Pengamat: Terlalu Offside!

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 10:45 WIB
AS Kelewatan Cawe-cawe Kedaulatan Ekonomi Indonesia, Pengamat: Terlalu Offside!
Presiden AS, Donald Trump (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BI dinilai tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi para pemangku kepentingan internasional untuk menyampaikan pandangan mereka, termasuk bagaimana sistem QRIS dirancang agar dapat berinteraksi dengan lancar dengan sistem pembayaran yang sudah ada secara global.

Selain QRIS, USTR juga mengkritik kebijakan GPN yang diatur dalam Peraturan BI No. 19/08/2017. Kebijakan ini mewajibkan seluruh transaksi debit dan kredit ritel domestik untuk diproses melalui lembaga switching GPN yang beroperasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI. USTR juga menyoroti adanya pembatasan kepemilikan asing maksimal 20% bagi perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN.

Lebih lanjut, AS juga mempermasalahkan kewajiban bagi perusahaan asing untuk menjalin perjanjian kerja sama dengan switch GPN Indonesia yang berizin jika ingin memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

Selain itu, perjanjian kerja sama tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BI, di mana salah satu persyaratan persetujuan adalah perusahaan mitra asing harus mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi.

Menanggapi hal ini, Trubus Rahadiansyah berpendapat bahwa keluhan-keluhan AS tersebut sudah keluar jalur dan terkesan terlalu mencampuri kebijakan ekonomi domestik Indonesia.

Menurutnya, dalam proses negosiasi tarif dengan AS, Indonesia memiliki hak untuk mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan industri dalam negeri demi menjaga kedaulatan ekonomi.

Trubus menyarankan agar Indonesia mencari pasar ekspor baru sebagai alternatif agar tidak terlalu bergantung pada pasar AS. Ia juga menilai bahwa keluhan-keluhan yang dilayangkan oleh AS kemungkinan bersifat sementara dan sangat dipengaruhi oleh dinamika politik internal AS, mengingat belum tentu presiden AS berikutnya akan melanjutkan kebijakan yang diterapkan oleh Donald Trump.

Mengenai isu tarif perdagangan internasional, Trubus mengingatkan bahwa masih terdapat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mengatur perdagangan global. Indonesia, menurutnya, tetap harus mematuhi kesepakatan perdagangan internasional yang berlaku di WTO.

Kendati demikian, Trubus juga melihat bahwa kritik dan keluhan dari AS ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan pembenahan tata kelola birokrasi, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas industri dan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Berprestasi Raih Juara Piala KNVB

Sebagai informasi tambahan, dalam Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari USTR, Pasar Mangga Dua di Jakarta masih terus masuk dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI