AS Kelewatan Cawe-cawe Kedaulatan Ekonomi Indonesia, Pengamat: Terlalu Offside!

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 10:45 WIB
AS Kelewatan Cawe-cawe Kedaulatan Ekonomi Indonesia, Pengamat: Terlalu Offside!
Presiden AS, Donald Trump (Instagram)

Menurutnya, dalam proses negosiasi tarif dengan AS, Indonesia memiliki hak untuk mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan industri dalam negeri demi menjaga kedaulatan ekonomi.

Trubus menyarankan agar Indonesia mencari pasar ekspor baru sebagai alternatif agar tidak terlalu bergantung pada pasar AS. Ia juga menilai bahwa keluhan-keluhan yang dilayangkan oleh AS kemungkinan bersifat sementara dan sangat dipengaruhi oleh dinamika politik internal AS, mengingat belum tentu presiden AS berikutnya akan melanjutkan kebijakan yang diterapkan oleh Donald Trump.

Mengenai isu tarif perdagangan internasional, Trubus mengingatkan bahwa masih terdapat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mengatur perdagangan global. Indonesia, menurutnya, tetap harus mematuhi kesepakatan perdagangan internasional yang berlaku di WTO.

Kendati demikian, Trubus juga melihat bahwa kritik dan keluhan dari AS ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan pembenahan tata kelola birokrasi, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas industri dan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.

Sebagai informasi tambahan, dalam Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari USTR, Pasar Mangga Dua di Jakarta masih terus masuk dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring di Indonesia.

USTR menilai bahwa kurangnya penegakan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia masih menjadi masalah. AS mendesak Indonesia untuk mengoptimalkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

Selain itu, AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil. Dalam laporan tersebut, AS juga menyampaikan kekhawatiran terkait perubahan Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan persyaratan paten dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI