Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

AS Kelewatan Cawe-cawe Kedaulatan Ekonomi Indonesia, Pengamat: Terlalu Offside!

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 22 April 2025 | 10:45 WIB
AS Kelewatan Cawe-cawe Kedaulatan Ekonomi Indonesia, Pengamat: Terlalu Offside!
Presiden AS, Donald Trump (Instagram)

Suara.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan ekonomi dalam negeri ketika menanggapi berbagai keluhan yang dilayangkan oleh Amerika Serikat (AS) di tengah proses negosiasi tarif perdagangan yang sedang berlangsung.

Menurut Trubus, pemerintah Indonesia perlu bersikap bijak dan tenang dalam menghadapi keluhan-keluhan dari AS. Sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, Indonesia tidak harus serta merta mengikuti semua permintaan atau keluhan yang diajukan oleh AS.

"Pemerintah Indonesia perlu menyikapi keluhan-keluhan AS ini secara bijak dan tenang, sebagaimana politik luar negeri bebas aktif yang dianut oleh pemerintah Indonesia maka dalam hal ini apa yang semuanya dikeluhkan atau diminta oleh AS tersebut tidak perlu semuanya diikuti oleh Indonesia," ujar Trubus, dikutip via Antara pada Selasa (22/4/2025).

Pernyataan ini disampaikan Trubus menanggapi kontroversi terkait kritikan pemerintah AS terhadap kebijakan standar nasional kode pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang digagas oleh Bank Indonesia (BI).

AS menilai kedua kebijakan ini sebagai penghambat perdagangan dan menjadi pertimbangan dalam negosiasi tarif timbal balik yang saat ini sedang berjalan.

"Menurut saya keluhan-keluhan Amerika Serikat tersebut sudah offside dan terkesan terlalu mencampuri kebijakan perekonomian domestik Indonesia," katanya.

Ia juga menyarankan agar Indonesia harus mengambil kebijakan yang berkeadilan dalam arti bahwa terkait konteks ini perundingan tarif dengan AS harus lebih banyak memprioritaskan untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri.

"Kalau mengenai pasar ekspor ke AS, harusnya negara mencari pasar ekspor baru agar tidak terlalu tergantung pada AS. Di samping itu, keluhan-keluhan AS tersebut hanya bersifat sementara dan sangat politis dikarenakan belum tentu Presiden AS berikutnya mau melanjutkan kebijakan yang dijalankan oleh Donald Trump," kata Trubus.

Kritik pemerintah AS terhadap kedua kebijakan BI tersebut tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada 31 Maret 2025.

Dalam laporannya, USTR menyoroti implementasi QRIS yang diatur dalam Peraturan BI No. 21/2019. USTR menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatiran terkait proses penyusunan kebijakan QRIS.

BI dinilai tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi para pemangku kepentingan internasional untuk menyampaikan pandangan mereka, termasuk bagaimana sistem QRIS dirancang agar dapat berinteraksi dengan lancar dengan sistem pembayaran yang sudah ada secara global.

Selain QRIS, USTR juga mengkritik kebijakan GPN yang diatur dalam Peraturan BI No. 19/08/2017. Kebijakan ini mewajibkan seluruh transaksi debit dan kredit ritel domestik untuk diproses melalui lembaga switching GPN yang beroperasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI. USTR juga menyoroti adanya pembatasan kepemilikan asing maksimal 20% bagi perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN.

Lebih lanjut, AS juga mempermasalahkan kewajiban bagi perusahaan asing untuk menjalin perjanjian kerja sama dengan switch GPN Indonesia yang berizin jika ingin memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

Selain itu, perjanjian kerja sama tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BI, di mana salah satu persyaratan persetujuan adalah perusahaan mitra asing harus mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi.

Menanggapi hal ini, Trubus Rahadiansyah berpendapat bahwa keluhan-keluhan AS tersebut sudah keluar jalur dan terkesan terlalu mencampuri kebijakan ekonomi domestik Indonesia.

Menurutnya, dalam proses negosiasi tarif dengan AS, Indonesia memiliki hak untuk mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan industri dalam negeri demi menjaga kedaulatan ekonomi.

Trubus menyarankan agar Indonesia mencari pasar ekspor baru sebagai alternatif agar tidak terlalu bergantung pada pasar AS. Ia juga menilai bahwa keluhan-keluhan yang dilayangkan oleh AS kemungkinan bersifat sementara dan sangat dipengaruhi oleh dinamika politik internal AS, mengingat belum tentu presiden AS berikutnya akan melanjutkan kebijakan yang diterapkan oleh Donald Trump.

Mengenai isu tarif perdagangan internasional, Trubus mengingatkan bahwa masih terdapat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mengatur perdagangan global. Indonesia, menurutnya, tetap harus mematuhi kesepakatan perdagangan internasional yang berlaku di WTO.

Kendati demikian, Trubus juga melihat bahwa kritik dan keluhan dari AS ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan pembenahan tata kelola birokrasi, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas industri dan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.

Sebagai informasi tambahan, dalam Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari USTR, Pasar Mangga Dua di Jakarta masih terus masuk dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring di Indonesia.

USTR menilai bahwa kurangnya penegakan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia masih menjadi masalah. AS mendesak Indonesia untuk mengoptimalkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

Selain itu, AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil. Dalam laporan tersebut, AS juga menyampaikan kekhawatiran terkait perubahan Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan persyaratan paten dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Bangku Cadangan Hadapi Cristiano Ronaldo: Comeback Mengejutkan Sandy Walsh

Dari Bangku Cadangan Hadapi Cristiano Ronaldo: Comeback Mengejutkan Sandy Walsh

Bola | Selasa, 22 April 2025 | 10:18 WIB

Jay Idzes: Di Ruang Ganti Suasananya Agak Sulit

Jay Idzes: Di Ruang Ganti Suasananya Agak Sulit

Bola | Selasa, 22 April 2025 | 09:02 WIB

IHSG Diprediksi Bisa Terkoreksi Hari Ini, Simak Saham-saham Pilihan

IHSG Diprediksi Bisa Terkoreksi Hari Ini, Simak Saham-saham Pilihan

Bisnis | Selasa, 22 April 2025 | 08:45 WIB

Alex Pastoor Temui Emil Audero di Palermo: Pertemuan yang Berharga

Alex Pastoor Temui Emil Audero di Palermo: Pertemuan yang Berharga

Bola | Selasa, 22 April 2025 | 07:56 WIB

Viral Sikap Sopan Jay Idzes Tolak Tawaran Martabak WNI di Italia

Viral Sikap Sopan Jay Idzes Tolak Tawaran Martabak WNI di Italia

Bola | Selasa, 22 April 2025 | 07:34 WIB

Belum Ada Titik Temu Kasus Dugaan Penyiksaan Eks Pemain Sirkus, Komisi III: Pening Pala Kita!

Belum Ada Titik Temu Kasus Dugaan Penyiksaan Eks Pemain Sirkus, Komisi III: Pening Pala Kita!

News | Selasa, 22 April 2025 | 10:25 WIB

Timnas Indonesia Siaga 1! 4 Pemain Keturunan Cedera Jelang Lawan China, Semua Pemain Kunci

Timnas Indonesia Siaga 1! 4 Pemain Keturunan Cedera Jelang Lawan China, Semua Pemain Kunci

Bola | Selasa, 22 April 2025 | 07:22 WIB

Terkini

IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI

IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:15 WIB

Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital

Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:14 WIB

7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya

7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:56 WIB

IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'

IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:42 WIB

Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya

Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:35 WIB

Rupiah Melemah Terus: Petaka Bagi WNI, Karpet Merah untuk WNA

Rupiah Melemah Terus: Petaka Bagi WNI, Karpet Merah untuk WNA

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:31 WIB

BINA Terus Perkuat Ekosistem Salim Group

BINA Terus Perkuat Ekosistem Salim Group

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:27 WIB

11 Investasi Prancis Tersandung Regulasi, Purbaya Sat Set Luncurkan Satgas

11 Investasi Prancis Tersandung Regulasi, Purbaya Sat Set Luncurkan Satgas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:24 WIB

KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Leasing Berbondong-bondong Atur Ulang Tata Kelola Penagihan

KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Leasing Berbondong-bondong Atur Ulang Tata Kelola Penagihan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:20 WIB

Prajogo Pangestu Merana, Saham Andalannya BREN-TPIA Didepak dari Indeks MSCI

Prajogo Pangestu Merana, Saham Andalannya BREN-TPIA Didepak dari Indeks MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:19 WIB