Suara.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM harus memiliki modal setidaknya Rp 5 miliar agar bisa diberi hak mengelola sumur-sumur minyak rakyat, demikian dikatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam peraturan tersebut, selain UMKM entitas badan usaha yang juga diberi ruang untuk menjadi mitra pengelola sumur minyak rakyat yang sebelumnya berstatus ilegal adalah koperasi dan BUMD.
"Karena kegiatan usahanya UMKM, maka permodalannya sekitar Rp 5 miliar, kalau skala menengah bisa Rp 10 miliar," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Selain itu, kata Yuliot, UMKM yang ingin menjadi mitra pengelola sumur minyak rakyat juga harus terlebih dahulu membentuk Perseroan Terbatas atau PT.
![Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup sumur minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin (5/4/2021). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/05/47354-penertiban-sumur-minyak-ilegal-di-jambi.jpg)
"Kelompok-kelompok masyarakat yang ada di sana bisa sebagai pemegang saham," jelas Yuliot.
Kementerian ESDM sebelumnya mencatat ada sekitar 7.000 sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal dan berpotensi dikerjasamakan bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sumur-sumur tersebut tersebar di beberapa wilayah Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Ribuan sumur-sumur minyak rakyat ilegal itu akan dilegalkan di bawah entitas badan usaha seperti koperasi, UMKM dan BUMD. Di mana dalam pelaksanaannya pemerintah akan turut memfasilitasi pembentukan badan usaha tersebut yang kemudian akan dikerjasamakan dengan KKKS.
Baca Juga: Luka Tambang di Raja Ampat; Undang-undang Diabaikan, Alam dan Masyarakat Kian Terancam
Ketentuan itu tertuang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Yuliot menyebut kebijakan legalisasi ini tak sekadar memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini mengelola sumur-sumur minyak ilegal. Tapi juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan lifting minyak yang ditargetkan sebesar 1 juta barel bph pada 2029-2030.
Melalui kebijakan legalisasi sumur rakyat, Yuliot, optimis dapat menambah lifting minyak hingga 15 ribu barel per hari atau bph. Potensi tambahan lifting itu ditargetkan mulai terealisasi pada Agustus 2025.
"Kami harapkan mungkin lifting 15 ribu bph, tapi target optimistis dari Kementerian ESDM itu sekitar 10 ribu–15 ribu bph,” katanya.
Sementara dalam pelaksanaannya, lanjut Yuliot, pemerintah tak hanya memfasilitasi pembentukan badan usaha, tapi juga turut memberikan pembinaan dan pengawasan selama empat tahun terhadap koperasi, UMKM atau BUMD selaku pengelola sumur rakyat.
Tahapan pembinaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau SKK Migas.