Kebijakan Pupuk Presiden Prabowo Tingkatkan Luas Panen dan Produksi Beras

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 24 April 2025 | 14:39 WIB
Kebijakan Pupuk Presiden Prabowo Tingkatkan Luas Panen dan Produksi Beras
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya ada 70 regulasi yang mengatur pupuk bersubsidi, mulai dari Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Instruksi Presiden (Inpres).

Selain itu juga masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Bupati/Walikota sebelum pupuk bersubsidi didistribusikan. Mulai tahun 2025, SK tersebut tidak lagi diperlukan.

“Itu kenapa ketika petani membutuhkan pupuk bersubsidi, pupuknya tidak ada. Pupuk bersubsidi baru datang ketika petani sudah panen. Presiden menginstruksikan untuk menyederhanakan sistem yang rumit, termasuk regulasi,” ujarnya.

Wamentan menambahkan, untuk mendukung kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2025, Pemerintah juga menyederhanakan alur distribusinya.

Apabila sebelumnya, pupuk bersubsidi didistribusikan melalui produsen, distributor, pengecer, dan ke petani. Tahun ini, alur tersebut diubah, dari produsen langsung menuju titik serah (Poktan/Kelompok Pembudidaya Ikan/Pengecer) dan ditebus oleh petani.

Perubahan berikutnya yaitu pemutakhiran data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) dapat dilakukan kapanpun di tahun berjalan.

Sementara tahun 2024 dapat diubah per empat bulan sekali di tahun berjalan, sedangkan tahun-tahun sebelumnya harus menunggu pergantian tahun atau pada penetapan alokasi baru.

Wamentan melanjutkan, Pemerintah juga mengembalikan sejumlah kebijakan, diantaranya memasukkan pembudidaya ikan sebagai penerima pupuk bersubsidi. Selain itu juga kembali menetapkan SP-36 dan ZA sebagai pupuk bersubsidi.

Pemerintah juga menambahkan ubi kayu atau singkong sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi. Sebelumnya hanya sembilan komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, dan tebu.

Baca Juga: Pastikan Stok DKI Jakarta, Food Station Gelar Panen Bersama di Kediri

Terakhir, mulai tahun ini penetapan alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian setempat. Dengan demikian prosesnya lebih sederhana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI