3. Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Debitur
Ketika akan mengajukan pinjaman online ke lembaga keuangan atau pihak pemberi pinjaman online, pastikan Anda mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki secara hukum legal. Dengan pemahaman ini, Anda dapat menghindari berbagai tindakan tidak menyenangkan yang mungkin dilakukan debt collector, yang menyalahi SOP yang berlaku.
Secara ideal, penagihan yang dilakukan debt collector harus sesuai dengan prosedur sah. Namun bukan tidak mungkin perilaku di luar prosedur dilakukan jika Anda tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai debitur pada konteks pinjaman online.
Dengan memahami dua hal dasar ini Anda dapat mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dalam rangka menagih utang yang Anda miliki.
4. Amankan Data Pribadi
Dari ketentuan yang tercantum pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pijak pinjol sebenarnya tidak berhak menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi kepada pihak lain.
Berbekal ketentuan ini, Anda dapat melakukan pelaporan jika pihak pinjol atau debt collector yang menjadi perwakilan pinjol melakukan hal ini. Namun sebagai langkah preventif, pastikan menjaga keamanan semua data pribadi dan data sensitif yang Anda miliki agar tidak sampai bocor ke pihak tidak bertanggung jawab.
5. Gunakan Aplikasi Pengaman Data
Untuk menambahkan perlindungan pada data yang Anda miliki, gunakan aplikasi pengaman data. Aplikasi ini banyak tersedia di Google Play Store atau App Store sesuai perangkat yang Anda gunakan, untuk memantau izin aplikasi dan memberikan notifikasi jika terdapat aktivitas mencurigakan di dalam smartphone yang digunakan.
Baca Juga: Risiko Galbay Pinjol dan Ancaman Hukuman Tidak Melunasi Utang
Kontributor : I Made Rendika Ardian