Namun, penting untuk dicatat bahwa jika dalam proses pengajuan pinjol online terbukti adanya unsur penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh peminjam, maka situasinya bisa berbeda dan unsur pidana dapat masuk dalam konteks tersebut. Misalnya, jika peminjam memberikan data palsu dengan niat untuk tidak membayar sejak awal, maka hal ini bisa dianggap sebagai tindakan penipuan.
Gagal bayar pinjol ilegal bukanlah sekadar masalah utang piutang biasa. Risiko yang ditimbulkan jauh lebih mengerikan dan dapat berdampak signifikan pada kehidupan sosial dan psikologis korban. Intimidasi debt collector yang brutal dan penyebaran informasi pribadi adalah praktik keji yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal. Meskipun gagal bayar pinjol ilegal umumnya tidak berujung pidana, bukan berarti Anda bisa meremehkannya.
Oleh karena itu, langkah terbaik adalah menghindari pinjol ilegal sejak awal. Pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jika Anda terlanjur terjerat pinjol ilegal dan mengalami tindakan penagihan yang tidak manusiawi, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang seperti OJK atau kepolisian. Lindungi diri Anda dan data pribadi Anda dari praktik-praktik merugikan pinjol ilegal!
Kontributor : I Made Rendika Ardian