Debt Collector Pinjol Ilegal Datang ke Rumah Jangan Panik, Ini yang Harus Anda Lakukan!

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 April 2025 | 10:42 WIB
Debt Collector Pinjol Ilegal Datang ke Rumah Jangan Panik, Ini yang Harus Anda Lakukan!
ilustrasi debt collector (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) jadi solusi instan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana instan atau pinjaman cepat cair untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Proses pengajuan yang mudah dan pencairan dana yang kilat menjadi daya tarik utama.

Namun, di balik kemudahan tersebut, ada ancaman gagal bayar (galbay), terutama jika Anda terjerat pinjol ilegal. Lantas, apa saja risiko mengerikan galbay pinjol ilegal yang seharusnya disadari? Benarkah bisa berujung pidana? Mari kita telaah lebih dalam.

Gagal bayar dalam konteks pinjol mengacu pada kondisi ketika peminjam tidak mampu melunasi pokok pinjaman beserta bunga dan angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Banyak kabar beredar mengenai berbagai masalah yang dapat timbul akibat kondisi ini, mulai dari teror penagihan, penyitaan aset, masuk daftar hitam peminjam, hingga ancaman pidana. Namun, penting untuk memahami fakta sebenarnya, terutama terkait dengan pinjol ilegal.

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman dana secara online yang beroperasi tanpa izin resmi dari lembaga negara yang berwenang, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun ilegal, keberadaan platform pinjol semacam ini masih marak ditemukan melalui aplikasi yang dapat diunduh dengan mudah di smartphone masyarakat. Mereka beroperasi di luar pengawasan hukum yang sah, sehingga cenderung menerapkan praktik-praktik yang merugikan peminjam.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, penting untuk membedakan risiko gagal bayar pada pinjol legal dan ilegal. Pada pinjol legal yang diawasi OJK, risiko gagal bayar umumnya meliputi:

  • Pembengkakan Bunga dan Denda: Keterlambatan pembayaran akan dikenakan bunga dan denda yang terus bertambah.
  • Penagihan oleh Debt Collector: Pihak pinjol akan menagih utang melalui jasa penagih utang.
  • Catatan Buruk di SLIK OJK: Riwayat gagal bayar akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat menurunkan skor kredit Anda dan mempersulit pengajuan pinjaman di masa depan pada lembaga keuangan manapun.

Lalu, bagaimana dengan risiko gagal bayar pada pinjol ilegal? Dilansir dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setidaknya ada dua risiko utama yang sangat merugikan dan seringkali melanggar hukum:

1. Intimidasi Debt Collector yang Brutal

Salah satu cara yang kerap digunakan pinjol ilegal untuk menagih utang adalah dengan mengirimkan debt collector yang seringkali bertindak di luar batas kewajaran dan etika. Mereka tak jarang melakukan intimidasi verbal, ancaman, bahkan tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik, yang tentu saja menimbulkan ketidaknyamanan dan ketakutan yang mendalam bagi peminjam. Peringatan awal biasanya diberikan melalui pesan singkat, email, atau telepon.

Baca Juga: Link DANA Kaget Jutaan Rupiah: Cuan Instan Lebih Aman Daripada Pinjol

Namun, jika pembayaran tidak kunjung dilakukan, debt collector pinjol ilegal seringkali menagih secara langsung ke rumah peminjam atau alamat sesuai KTP, bahkan menghubungi orang-orang terdekat atau nomor darurat yang dicantumkan dengan cara yang tidak sopan dan mengancam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI