Ia juga menekankan bahwa pembentukan Danantara merupakan implementasi nyata dari semangat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
"Kita tetap menghormati mekanisme pasar, namun pemerintah berhak turun tangan ketika mekanisme tersebut menyimpang dari tujuan pembangunan dan kepentingan nasional. Dalam konteks itu, Danantara menjadi wujud nyata peran negara dalam menjaga arah pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan," kata Rosan.
Tak Ada Toleransi
Rosan meminta para Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bermain-main dalam pengelolaan. Apalagi, kekinian kepemilikan perusahaan pelat merah telah berpindah dari Kementerian BUMN ke Danantara. Menurut Rosan, seluruh Bos BUMN harus terapkan 3K, yaitu Karakter, Kompetensi, dan Komitmen.
"Karakter, semua BUMN para pimpinannya harus mempunyai karakter yang bersih, harus mempunyai karakter yang profesionalisme, harus mempunyai karakter yang menjiwai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945," kata dia.
Kemudian, tutur Rosan, dari sisi kompetensi, para Bos BUMN harus kompeten dalam bidangnya baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, para bos BUMN harus bisa menghadapi tantangan serta memperbaiki jika menemukan kesalahan.
"Sehingga sebagai pimpinan dari seluruh Danantara dan BUMN ini bisa benar-benar menjalankan dengan baik, dengan benar, dan juga memberikan asas manfaat yang luar biasa," imbuh dia.
Rosan yang juga Menteri Investasi dan BUMN ini menyebut, para Bos BUMN juga harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan harus menciptakan transparansi dalam semua proses bisnis. "Sehingga hal-hal yang tidak terpuji tidak pernah akan terjadi lagi karena kami di Danantara mempunyai zero tolerance terhadap tindakan-tindakan yang tidak terpuji," ucap dia.
Baca Juga: Era Pengawas Baru, Rosan Peringatkan Bos BUMN Tak Ada Toleransi