Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Regulasi Ini Dinilai Bisa Pengaruhi Ekosistem Bisnis Industri Hasil Tembakau

Achmad Fauzi

Rabu, 30 April 2025 | 13:55 WIB
Regulasi Ini Dinilai Bisa Pengaruhi Ekosistem Bisnis Industri Hasil Tembakau
Ilustrasi Rokok yang diselundupkan tanpa pita cukai. [Ist]

Suara.com - Polemik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. Regulasi yang disebut-sebut bisa berdampak besar pada industri hasil tembakau ini menuai sorotan tajam, terutama di Jawa Timur, daerah dengan kontribusi ekonomi terbesar dari sektor pertembakauan.

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, menilai PP 28/2024 dan aturan turunannya seperti Rancangan Permenkes soal kemasan rokok polos, sangat merugikan petani.

"Ini bukan peraturan perusahaan yang bisa dibuat sepihak. Pemerintah harus duduk bersama dengan pihak-pihak yang akan diatur," ujar Samukrah seperti dikutip, Rabu (30/4/2025)

Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi mematikan petani tembakau karena menurunkan permintaan dari industri. Selain itu, kenaikan tarif cukai yang terus berlanjut memperparah kondisi lapangan.

Di sisi lain, potensi peredaran rokok ilegal justru bisa meningkat jika harga rokok legal makin tinggi. "Jadi asumsi di masyarakat ini justru memberikan ruang kepada rokok-rokok ilegal untuk memproduksi besar-besaran," imbuh dia.

Sementara, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Aftabuddin RZ, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak implementasi PP 28/2024 terhadap ekonomi daerah. Pasalnya, industri tembakau disebut menyerap jutaan tenaga kerja dan menyumbang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur.

"Kalau kita bicara PDRB, kita akan kehilangan karena 75 persen penduduk Jawa Timur itu bergerak di bidang pengolahan, termasuk industri hasil tembakau," kata Aftabuddin dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 di Surabaya.

Data yang dipaparkan Aftabuddin menunjukkan bahwa lebih dari Rp133 triliun dari total Rp216,9 triliun pendapatan cukai nasional berasal dari Jawa Timur. Angka itu menunjukkan lebih dari separuh pendapatan cukai negara ditopang dari wilayah ini.

Tak heran, Pemprov Jatim menaruh perhatian khusus terhadap aturan-aturan baru yang berpotensi membebani industri pertembakauan. Apalagi, PP 28/2024 disebut mengandung sejumlah pasal yang dikhawatirkan bisa menghambat operasional industri, termasuk larangan penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

baca juga

"Respons masyarakat sangat beragam. Kami terus lakukan koordinasi untuk memastikan tidak ada dampak besar yang merugikan," kata dia.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku terbuka terhadap diskusi lanjutan soal PP 28/2024. Aftabuddin menyatakan pihaknya siap memfasilitasi ruang dialog agar regulasi ini tidak menjadi bumerang bagi jutaan pekerja dan petani yang menggantungkan hidup pada industri tembakau. "Kami ingin kebijakan ini tidak berdampak negatif. Diskusi terbuka dengan semua pihak sangat penting," imbuh dia.

Terancam PHK

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran serta menekan perekonomian nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi megatakan, bahwa PP 28/2024 dapat menekan berbagai sektor industri di dalam negeri, seperti industri hasil tembakau hingga industri makanan dan minuman. Hal ini tentu akan berdampak pada nasib para pekerja di industri tersebut.

"Misalnya di industri rokok (tembakau), jika terjadi penurunan produksi rokok, efisiensi akan dilakukan, bahkan PHK tidak bisa dihindarkan. Ini adalah kekhawatiran yang muncul di benak pengusaha-pengusaha rokok (tembakau)," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/4/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Beri Restu RI Ekspor Beras ke Sejumlah Negara

Prabowo Beri Restu RI Ekspor Beras ke Sejumlah Negara

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 15:53 WIB

Ramai-ramai Pengusaha Resah Dengan Aturan Baru Soal Jual Rokok

Ramai-ramai Pengusaha Resah Dengan Aturan Baru Soal Jual Rokok

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 08:43 WIB

Industri Tembakau Kini Tengah Hadapi Tantangan Kampanye Anti-Rokok

Industri Tembakau Kini Tengah Hadapi Tantangan Kampanye Anti-Rokok

Bisnis | Kamis, 17 April 2025 | 16:32 WIB

Terkini

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB