OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya

Jum'at, 19 September 2025 | 14:15 WIB
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
Ilustrasi Asuransi Kesehatan. Saat ini OJK mengambil langkah menurunkan batas maksimal co-payment dari 10 persen menjadi 5 persen. [Suara.com/AI-ChatGPT]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa kabar baik bagi para nasabah asuransi kesehatan di Indonesia.

OJK berencana menurunkan batas maksimal tanggungan yang harus dibayar peserta saat klaim, atau yang dikenal dengan istilah co-payment, dari sebelumnya 10% menjadi hanya 5%.

Artinya, jika aturan ini berlaku, beban 'nombok' maka pemegang polis saat berobat menggunakan asuransi akan menjadi jauh lebih ringan.

Akar Masalah: Inflasi Medis Gila-gilaan

Meski demikian, langkah tegas yang dilakukan OJK ini bukan tanpa alasan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan bahwa industri asuransi kesehatan saat ini berada di bawah tekanan hebat akibat lonjakan inflasi medis yang jauh di atas rata-rata global.

“Inflasi medis di Indonesia, itu hampir dua kali lebih tinggi dari inflasi global. Di mana tahun 2025 forecast (diramalkan) inflasi akan mencapai 13,6 persen Sementara 2024 lalu sebesar 10,1 persen. Ini yang menyebabkan biaya kesehatan di dalam negeri meningkat secara signifikan,” katanya.

Aturan Main yang Baru dari OJK

Kebijakan pemangkasan co-payment ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.

Baca Juga: PDIP: BPJS Bukan Asuransi tapi Hibah Negara buat Rakyat!

"Persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut co-payment perlu diturunkan. Jadi waktu itu SE (Surat Edaran) yang kami keluarkan adalah 10 persen, nanti itu yang akan kami turunkan jadi 5 persen,” kata Ogi saat dikutip di Youtube DPR Komisi XI, Jumat (19/9/2025).

Tidak hanya itu, aturan baru ini juga akan mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menyediakan produk tanpa fitur co-payment sama sekali. 

Artinya, setiap pemegang polis akan punya pilihan untuk membeli produk yang seluruh klaimnya ditanggung penuh 100% oleh perusahaan asuransi.

"Ketentuan baru ini sekaligus menyempurnakan Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur besaran co-payment sebesar 10%. Nantinya, SEOJK tersebut akan diganti oleh Peraturan OJK (POJK) yang lebih komprehensif," bebernya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI