50 Persen Pendapatan Hilang, Industri Iklan Keluhkan Aturan Baru Produk Hasil Tembakau

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 30 April 2025 | 16:25 WIB
50 Persen Pendapatan Hilang, Industri Iklan Keluhkan Aturan Baru Produk Hasil Tembakau
Ilustrasi aturan larangan jual rokok eceran (Basil MK/pexels)

Suara.com - Polemik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. Regulasi ini kembali menuai kecaman, kali ini datang dari dua sektor sekaligus, periklanan luar ruang dan pedagang tradisional.

Keduanya sepakat bahwa pasal-pasal terkait produk tembakau dalam PP tersebut berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha dan mendesak agar pasal-pasal itu segera dicabut.

PP 28/2024 yang diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari UU Kesehatan, memperketat pembatasan iklan, promosi, dan penjualan produk hasil tembakau. Salah satu ketentuan yang paling disorot adalah larangan pemajangan dan pemasangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai terlalu ekstrem dan menyulitkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, mengungkapkan bahwa pembatasan tersebut telah memukul telak sektor periklanan luar ruang. Dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 di Surabaya, ia menegaskan bahwa industri yang dipimpinnya kini tengah "tercekik."

"Aturan radius inilah yang bermasalah dan akan mematikan bisnis kami, sehingga kami meminta pembatalan pasal tembakau yang ada di PP 28/2024," tegas Fabianus.

Ia menyebutkan, sejak munculnya wacana Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada akhir 2023, pendapatan iklan luar ruang anjlok hingga 50 persen. Kondisi kian memburuk setelah PP 28/2024 resmi berlaku pada September 2024.

"Sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Kesehatan, kami sangat terkejut ketika Rancangan PP itu berisi larangan total untuk semua iklan promosi. Kami di asosiasi periklanan dibuat syok. Lalu, kami akan beriklan apa?" imbuh Fabianus.

Kini, banyak perusahaan reklame hanya mampu mempertahankan sekitar 20 persen dari volume bisnisnya sebelum regulasi diterbitkan. Fabianus juga mengungkapkan bahwa AMLI bersama 11 asosiasi periklanan telah mengirimkan surat keberatan kepada menteri terkait hingga Presiden, namun belum membuahkan hasil konkret.

Di sisi lain, tekanan juga dirasakan oleh sektor perdagangan tradisional. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrahman, mengatakan bahwa omzet penjualan rokok di pasar tradisional turun hingga 30 persen. Ia mengaitkan kondisi ini dengan pembatasan iklan, penurunan daya beli masyarakat, serta pergeseran perilaku belanja ke platform daring. "Penjualan rokok tidak sepenuhnya menurun, hanya berganti cara belinya menjadi lebih tertutup," ujar Mujiburrahman.

Ia menambahkan bahwa aturan ini justru membuka celah bagi peredaran rokok ilegal yang lebih murah dan sulit dikendalikan. Selain itu, Mujiburrahman menekankan pentingnya mempertimbangkan nasib jutaan pekerja yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT). "Regulasi yang adil harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama lebih dari enam juta pekerja yang terlibat dalam rantai sektor IHT," tegasnya.

Terancam PHK

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran serta menekan perekonomian nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi megatakan, bahwa PP 28/2024 dapat menekan berbagai sektor industri di dalam negeri, seperti industri hasil tembakau hingga industri makanan dan minuman. Hal ini tentu akan berdampak pada nasib para pekerja di industri tersebut.

"Misalnya di industri rokok (tembakau), jika terjadi penurunan produksi rokok, efisiensi akan dilakukan, bahkan PHK tidak bisa dihindarkan. Ini adalah kekhawatiran yang muncul di benak pengusaha-pengusaha rokok (tembakau)," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/4/2025).

Pasal tentang pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok yang diatur dalam PP 28/2024 dinilai tidak relevan untuk diimplementasikan. Kebijakan tersebut dinilai bias dan berpotensi bermasalah dalam pelaksanaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulasi Ini Dinilai Bisa Pengaruhi Ekosistem Bisnis Industri Hasil Tembakau

Regulasi Ini Dinilai Bisa Pengaruhi Ekosistem Bisnis Industri Hasil Tembakau

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 13:55 WIB

Ramai-ramai Pengusaha Resah Dengan Aturan Baru Soal Jual Rokok

Ramai-ramai Pengusaha Resah Dengan Aturan Baru Soal Jual Rokok

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 08:43 WIB

Industri Tembakau Kini Tengah Hadapi Tantangan Kampanye Anti-Rokok

Industri Tembakau Kini Tengah Hadapi Tantangan Kampanye Anti-Rokok

Bisnis | Kamis, 17 April 2025 | 16:32 WIB

Terkini

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB

Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau

Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:19 WIB

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:55 WIB

7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran

7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:29 WIB

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan

Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:18 WIB