Regulasi Ini Dinilai Bisa Pengaruhi Ekosistem Bisnis Industri Hasil Tembakau

Achmad Fauzi

Rabu, 30 April 2025 | 13:55 WIB
Regulasi Ini Dinilai Bisa Pengaruhi Ekosistem Bisnis Industri Hasil Tembakau
Ilustrasi Rokok yang diselundupkan tanpa pita cukai. [Ist]

Suara.com - Polemik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. Regulasi yang disebut-sebut bisa berdampak besar pada industri hasil tembakau ini menuai sorotan tajam, terutama di Jawa Timur, daerah dengan kontribusi ekonomi terbesar dari sektor pertembakauan.

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, menilai PP 28/2024 dan aturan turunannya seperti Rancangan Permenkes soal kemasan rokok polos, sangat merugikan petani.

"Ini bukan peraturan perusahaan yang bisa dibuat sepihak. Pemerintah harus duduk bersama dengan pihak-pihak yang akan diatur," ujar Samukrah seperti dikutip, Rabu (30/4/2025)

Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi mematikan petani tembakau karena menurunkan permintaan dari industri. Selain itu, kenaikan tarif cukai yang terus berlanjut memperparah kondisi lapangan.

Di sisi lain, potensi peredaran rokok ilegal justru bisa meningkat jika harga rokok legal makin tinggi. "Jadi asumsi di masyarakat ini justru memberikan ruang kepada rokok-rokok ilegal untuk memproduksi besar-besaran," imbuh dia.

Sementara, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Aftabuddin RZ, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak implementasi PP 28/2024 terhadap ekonomi daerah. Pasalnya, industri tembakau disebut menyerap jutaan tenaga kerja dan menyumbang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur.

"Kalau kita bicara PDRB, kita akan kehilangan karena 75 persen penduduk Jawa Timur itu bergerak di bidang pengolahan, termasuk industri hasil tembakau," kata Aftabuddin dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 di Surabaya.

Data yang dipaparkan Aftabuddin menunjukkan bahwa lebih dari Rp133 triliun dari total Rp216,9 triliun pendapatan cukai nasional berasal dari Jawa Timur. Angka itu menunjukkan lebih dari separuh pendapatan cukai negara ditopang dari wilayah ini.

Tak heran, Pemprov Jatim menaruh perhatian khusus terhadap aturan-aturan baru yang berpotensi membebani industri pertembakauan. Apalagi, PP 28/2024 disebut mengandung sejumlah pasal yang dikhawatirkan bisa menghambat operasional industri, termasuk larangan penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

baca juga

"Respons masyarakat sangat beragam. Kami terus lakukan koordinasi untuk memastikan tidak ada dampak besar yang merugikan," kata dia.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku terbuka terhadap diskusi lanjutan soal PP 28/2024. Aftabuddin menyatakan pihaknya siap memfasilitasi ruang dialog agar regulasi ini tidak menjadi bumerang bagi jutaan pekerja dan petani yang menggantungkan hidup pada industri tembakau. "Kami ingin kebijakan ini tidak berdampak negatif. Diskusi terbuka dengan semua pihak sangat penting," imbuh dia.

Terancam PHK

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran serta menekan perekonomian nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi megatakan, bahwa PP 28/2024 dapat menekan berbagai sektor industri di dalam negeri, seperti industri hasil tembakau hingga industri makanan dan minuman. Hal ini tentu akan berdampak pada nasib para pekerja di industri tersebut.

"Misalnya di industri rokok (tembakau), jika terjadi penurunan produksi rokok, efisiensi akan dilakukan, bahkan PHK tidak bisa dihindarkan. Ini adalah kekhawatiran yang muncul di benak pengusaha-pengusaha rokok (tembakau)," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/4/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Beri Restu RI Ekspor Beras ke Sejumlah Negara

Prabowo Beri Restu RI Ekspor Beras ke Sejumlah Negara

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 15:53 WIB

Ramai-ramai Pengusaha Resah Dengan Aturan Baru Soal Jual Rokok

Ramai-ramai Pengusaha Resah Dengan Aturan Baru Soal Jual Rokok

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 08:43 WIB

Industri Tembakau Kini Tengah Hadapi Tantangan Kampanye Anti-Rokok

Industri Tembakau Kini Tengah Hadapi Tantangan Kampanye Anti-Rokok

Bisnis | Kamis, 17 April 2025 | 16:32 WIB

Terkini

Pestapora 2026 Makin Seru, BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan 0%

Pestapora 2026 Makin Seru, BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan 0%

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 11:16 WIB

Pestapora 2026 Makin Seru, Bayar Lebih Ringan dengan Cicilan 0% BRI

Pestapora 2026 Makin Seru, Bayar Lebih Ringan dengan Cicilan 0% BRI

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 11:15 WIB

Permintaan Listrik Naik, ASEAN Perlu Perkuat Jaringan Energi Terbarukan: Siapkah?

Permintaan Listrik Naik, ASEAN Perlu Perkuat Jaringan Energi Terbarukan: Siapkah?

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:15 WIB

Souvenir Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby Isinya Apa? Intip Detailnya

Souvenir Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby Isinya Apa? Intip Detailnya

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 11:14 WIB

Serunya Pestapora 2026, Makin Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Serunya Pestapora 2026, Makin Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 11:11 WIB

Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?

Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:11 WIB

Banjir Bandang Solok, Akses Jalan Mulai Bisa Dilalui Kendaraan

Banjir Bandang Solok, Akses Jalan Mulai Bisa Dilalui Kendaraan

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 11:08 WIB

Sebagai Alumni Tak Terima GMNI Dicap Underbow PKI, Ganjar: Itu Tidak Betul, Segera Koreksi!

Sebagai Alumni Tak Terima GMNI Dicap Underbow PKI, Ganjar: Itu Tidak Betul, Segera Koreksi!

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:08 WIB

Seni Menjaga Batasan Privasi dengan Tetangga Agar Kebaikan Tak Jadi Tuntutan

Seni Menjaga Batasan Privasi dengan Tetangga Agar Kebaikan Tak Jadi Tuntutan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:04 WIB

Review Drawn Together: Kisah Cinta Pengawal Pribadi Penuh Ketegangan Seru!

Review Drawn Together: Kisah Cinta Pengawal Pribadi Penuh Ketegangan Seru!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:00 WIB

×