Lonjakan angka PHK di awal tahun 2025 ini menjadi sinyal bahaya bagi stabilitas sosial dan ekonomi. Pemerintah, melalui Kemnaker dan kementerian/lembaga terkait, perlu segera mengambil langkah-langkah strategis dan taktis untuk meredam tren negatif ini, memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja yang terdampak, serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif bagi keberlangsungan lapangan kerja di Indonesia.
Analisis mendalam terhadap penyebab PHK di sektor dan wilayah yang paling terdampak menjadi krusial dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2025 dalam rangka perlindungan pekerja yang terdampak PHK.
Dalam balied itu, pekerja mendapatkan program jaminan kehilangan pekerja (JKP) berupa uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan dan manfaat pelatihan kerja menjadi Rp 2,4 juta.
Kemudian pemerintah membuka peluang dan kesempatan kerja antara lain melalui penyelengaraan jobfair dan layanan kewirausahaan.
Sebelumnya Yassierli mengakui ada tren kenaikan PHK pada tahun ini jika di bandingkan dengan tahun lalu.
"Per 23 April sudah 24.036 kasus atau sepertiga lebih dari tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus PHK, jadi secara year on year memang meningkat tren-nya," kata Yassierli.