Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lonjakan signifikan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam empat bulan pertama tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, setidaknya 24.036 pekerja telah kehilangan pekerjaan sejak Januari hingga April 2025.
Angka ini, seperti ditegaskan oleh Menteri Yassierli, hampir mencapai sepertiga dari total PHK yang terjadi sepanjang tahun 2024, yang tercatat sebanyak 77.965 orang.
"Saat ini sudah terdata adalah sekitar 24 ribu. Jadi sudah sepertiga lebih dari tahun 2024. Jadi kalau ada yang bertanya PHK year to year saat ini dibanding tahun lalu, itu meningkat," kata Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), memberikan sinyal peringatan dini bagi kondisi ketenagakerjaan nasional.
Dari sisi sektor usaha, data Kemnaker menunjukkan bahwa industri pengolahan menjadi sektor yang paling terpukul dan paling banyak melakukan PHK, dengan total mencapai 16.801 orang. Posisi kedua ditempati oleh sektor perdagangan besar dan eceran dengan total 3.622 orang. Sementara itu, sektor aktivitas jasa lainnya juga mencatatkan angka PHK yang cukup tinggi di posisi ketiga, mencapai 2.012 orang. Konsentrasi PHK di sektor-sektor ini mengindikasikan adanya tantangan struktural dan dinamika pasar yang mempengaruhi keberlangsungan usaha.
Lebih lanjut, data Kemnaker menunjukkan distribusi geografis PHK yang cukup terkonsentrasi. Menteri Yassierli mengungkapkan bahwa tiga provinsi mencatatkan angka PHK tertinggi, yaitu Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau.
Yang paling mencolok adalah Provinsi Jawa Tengah, yang menjadi wilayah dengan angka PHK terbanyak, mencapai 10.677 orang atau sekitar 57,37% dari total angka PHK nasional. Tingginya angka PHK di Jawa Tengah menjadi perhatian khusus dan memerlukan analisis mendalam mengenai faktor-faktor yang memicu gelombang PHK di wilayah tersebut.
Menurut Yassierli, data ini akan didapatkan salah satunya melalui data perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dari laporan pajak ini kita bisa melakukan analisis apakah sudah ada pengurangan jumlah tenaga kerja atau belum dan tren-nya akan seperti apa disuatu perusahaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kemnaker bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan nantinya juga akan membuat laporan bulanan terkait data khusus ketenagaerjaan selayaknya laporan data inflasi.
Baca Juga: 5 Perbankan Raksasa Umumkan PHK Besar, Ternyata Banyak dari Bank Ini
Kemudian, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dalam meningkatkan kualitas mediator hubungan industrial dan penguatan tugas serta fungsi pengawas tenaga kerja.