172 Ribu Masyarakat Indonesia Kehilangan Uang Rp 2,1 Triliun, Ini Penyebabnya

Selasa, 13 Mei 2025 | 07:34 WIB
172 Ribu Masyarakat Indonesia Kehilangan Uang Rp 2,1 Triliun, Ini Penyebabnya
Ilustrasi Uang (Unslash)

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah mengenakan samksi Administratif berupa Denda dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI