Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah mengenakan samksi Administratif berupa Denda dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
172 Ribu Masyarakat Indonesia Kehilangan Uang Rp 2,1 Triliun, Ini Penyebabnya
Selasa, 13 Mei 2025 | 07:34 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
10 Game yang Menghasilkan Uang ke DANA, Saldo Cair Real Tanpa Undang Teman
27 Juni 2025 | 19:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 22:48 WIB
Bisnis | 21:18 WIB
Bisnis | 19:04 WIB
Bisnis | 18:00 WIB
Bisnis | 17:02 WIB
Bisnis | 15:51 WIB
Bisnis | 15:14 WIB
Bisnis | 14:15 WIB
Bisnis | 13:52 WIB