1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:01 WIB
1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto membuka wacana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah macet bertahun-tahun.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto membuka wacana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah macet bertahun-tahun.

Hal ini diungkapkan Kepala Negara saat peringatan May Day 2025 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Prabowo meminta dirinya untuk melakukan percepatan pengesahan UU tersebut.

Presiden Prabowo Subianto. (ist)
Presiden Prabowo Subianto. (ist)

"Presiden sudah mengatakan, beliau mendukung untuk sesegera mungkin undang-undang perampasan aset itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pengesahaan RUU itu merupakan bagian dari produk politik yang menjadi kewenangan DPR RI. Namun, Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo sudah melakukan komunikasi dengan semua ketua umum partai politik alias parpol.

"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik," katanya.

"Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di Parlemen," tambah Supratman.

Dalam analisa Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan terdapat beberapa keuntungan jika RUU ini disahkan. Pertama, RUU tersebut dapat mempercepat pengembalian kerugian uang negara dari berbagai kasus hukum.

Keuntungan lainnya kata dia adalah Indonesia bisa lebih mudah diterima dalam aksesi keanggotaan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Dia menilai organisasi yang berisi negara-negara maju itu tentu akan menimbang keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi.

baca juga

Selain itu adanya aturan ini akan meningkatkan minat investor masuk ke RI. Sebab, Indonesia akan dianggap memiliki tata kelola yang baik.

Secara umum jika RUU Perampasan Aset telah disahkan oleh Prabowo, beberapa hal signifikan kemungkinan akan terjadi, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.

Berikut adalah beberapa potensi dampaknya:

1. Pemulihan Aset Negara yang Lebih Efektif:

Perampasan Tanpa Harus Menunggu Pemidanaan (In Rem): Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah kemungkinan adanya mekanisme perampasan aset berdasarkan bukti yang kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya vonis pidana terhadap pelakunya. Ini akan sangat membantu dalam kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat dijerat secara pidana karena alasan teknis, namun aset hasil kejahatannya jelas teridentifikasi.

Peningkatan Pengembalian Kerugian Negara: Dengan mekanisme yang lebih efektif, negara berpotensi memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, narkotika, pencucian uang, dan kejahatan lainnya secara lebih signifikan. Aset-aset yang dirampas dapat digunakan untuk kepentingan publik.

2. Efek Jera yang Lebih Kuat:

Ancaman Kehilangan Aset: Adanya undang-undang ini akan memberikan ancaman yang lebih nyata bagi para pelaku kejahatan ekonomi. Mereka tidak hanya menghadapi risiko hukuman penjara, tetapi juga kehilangan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, bahkan jika mereka berhasil menghindari hukuman pidana. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera yang lebih kuat.

Mengurangi Keinginan Melakukan Kejahatan: Dengan risiko kehilangan aset yang besar, calon pelaku kejahatan ekonomi akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi atau kejahatan lainnya.

3. Memperkuat Penegakan Hukum:

Landasan Hukum yang Lebih Jelas: RUU ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas bagi aparat penegak hukum (KPK, Polri, Kejaksaan) dalam melacak, membekukan, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana.

Mempermudah Kerja Sama Internasional: Keberadaan UU Perampasan Aset akan mempermudah kerja sama dengan negara lain dalam melacak dan memulihkan aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri. Banyak negara memiliki mekanisme serupa, dan landasan hukum yang jelas di Indonesia akan memperkuat proses timbal balik.

4. Dampak Positif bagi Ekonomi:

Meningkatkan Kepercayaan Investor: Negara dengan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang baik, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi dan pemulihan aset, akan dianggap lebih menarik bagi investor. Kepastian hukum dalam perampasan aset hasil kejahatan dapat meningkatkan kepercayaan investor.

Mengurangi Kebocoran Anggaran: Dengan mekanisme perampasan aset yang efektif, potensi kebocoran anggaran negara akibat korupsi dapat diminimalisir. Dana-dana hasil korupsi yang berhasil dirampas dapat dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk pembangunan.

5. Potensi Tantangan dan Pertimbangan:

Perlindungan Hak Milik: Dalam implementasinya, RUU ini perlu secara cermat mengatur mekanisme perampasan agar tidak melanggar hak milik warga negara yang sah. Harus ada proses pembuktian yang adil dan transparan.

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan: Kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset perlu diantisipasi dengan mekanisme pengawasan dan kontrol yang ketat.

Koordinasi Antar Lembaga: Efektivitas UU ini akan sangat bergantung pada koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum, lembaga keuangan (PPATK), dan lembaga terkait lainnya.

Secara keseluruhan, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. UU ini berpotensi memberikan efek jera yang lebih kuat, memulihkan kerugian negara secara lebih efektif, dan memperkuat sistem hukum. Namun, implementasinya perlu dilakukan dengan hati-hati dan dengan pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan perlindungan hak milik yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB

Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 10:46 WIB

Ditaruh di Bengkel usai Disita, KPK Ungkap Kondisi Mercy Milik Ridwan Kamil

Ditaruh di Bengkel usai Disita, KPK Ungkap Kondisi Mercy Milik Ridwan Kamil

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 10:13 WIB

Sudrajat Djiwandono: Kebijakan Trump Rugikan Dunia, Indonesia Harus Tetap Luwes dan Seimbang

Sudrajat Djiwandono: Kebijakan Trump Rugikan Dunia, Indonesia Harus Tetap Luwes dan Seimbang

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 06:18 WIB

Terkini

Skandal Pebulutangkis Cantik Thailand Pitchamon Opatniputh Terancam Hukuman 2 Tahun

Skandal Pebulutangkis Cantik Thailand Pitchamon Opatniputh Terancam Hukuman 2 Tahun

Sport | Selasa, 29 September 2026 | 16:58 WIB

'Kayak ke Salon Ada Before-After', Bappisus Cium Kejanggalan Beda Temuan di Lapas Cibinong

'Kayak ke Salon Ada Before-After', Bappisus Cium Kejanggalan Beda Temuan di Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:57 WIB

John Herdman Tak Mau Larut Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia, Bangladesh Jadi Target Berikutnya

John Herdman Tak Mau Larut Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia, Bangladesh Jadi Target Berikutnya

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:52 WIB

BPJS Kesehatan Dirombak: Rumah Sakit Dilarang Beda-bedakan Pasien Umum dan BPJS!

BPJS Kesehatan Dirombak: Rumah Sakit Dilarang Beda-bedakan Pasien Umum dan BPJS!

Video | Selasa, 29 September 2026 | 16:52 WIB

1.900 Manajer KDMP Ditempatkan Secara Acak, Ini Detailnya

1.900 Manajer KDMP Ditempatkan Secara Acak, Ini Detailnya

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 16:50 WIB

Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:49 WIB

Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan

Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan

Jogja | Selasa, 29 September 2026 | 16:47 WIB

Ombudsman Soroti Keamanan Lapas Cibinong Saat Rapat di DPR: Blok Tahanan Tak Dipasang Kawat Berduri

Ombudsman Soroti Keamanan Lapas Cibinong Saat Rapat di DPR: Blok Tahanan Tak Dipasang Kawat Berduri

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:47 WIB

Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara

Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:46 WIB

Hadapi Musim Panas Tak Biasa, Warga Prancis Serukan Perubahan Iklim

Hadapi Musim Panas Tak Biasa, Warga Prancis Serukan Perubahan Iklim

Video | Selasa, 29 September 2026 | 16:45 WIB

×