Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Omzet Pedagang Pasar Bisa Ambruk 30 Persen Gegara Kebijakan Pemerintah Ini

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:25 WIB
Omzet Pedagang Pasar Bisa Ambruk 30 Persen Gegara Kebijakan Pemerintah Ini
Warung Rokok Di Sekitar Sekolah. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Gelombang penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kian menguat, terutama dari kalangan pedagang pasar dan warung kecil.

Salah satu ketentuan yang paling disorot adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini dinilai bisa mengancam pendapatan pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan omzet dari penjualan rokok.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas dampak nyata dari regulasi ini terhadap pendapatan pedagang.

"Di pasar, pedagang rokok itu jumlahnya relatif sedikit dibandingkan pedagang sembako atau pakaian. Namun, bagi sebagian pedagang, penurunan omzet akibat pembatasan ini bisa mencapai 30 persen," ujarnya seperti dikutip, Kamis (15/5/2025).

Pernyataan ini mempertegas bahwa meski hanya sebagian kecil pedagang yang menjual rokok, potensi kerugian yang mereka alami sangat besar.

Banyak pedagang kecil yang membuka warung atau kios di area yang kini terlarang tersebut, dan rokok menjadi salah satu komoditas andalan mereka.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang turut menuai kontroversi. Salah satu pasalnya adalah penyeragaman kemasan rokok tanpa merek, yang dikritik karena mengadopsi pendekatan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi di lapangan.

Jhony, seorang pedagang warung di kawasan Jakarta Selatan, menilai kebijakan ini tidak berpihak pada pelaku usaha kecil. Ia menyoroti dampak besar terhadap warung-warung yang lokasinya berdekatan dengan sekolah atau taman bermain.

"Kalau buat saya, rokok itu jangan dinaikkan terus harganya. Kalau mau mencegah, bukan caranya dinaikkan, karena tetap saja dibeli orang. Makanya rokok ilegal laku karena murah," ujarnya.

Jhony menyebutkan bahwa omzet penjualan rokok di warungnya bisa mencapai Rp3–4 juta per hari. Ia khawatir larangan penjualan rokok di dekat sekolah akan memangkas drastis pendapatannya, terlebih jika barang dagangannya juga tak boleh dipajang secara terbuka.

"Kalau aturannya dijalankan itu bisa sangat merugikan," tegasnya.

Bukan hanya potensi kehilangan omzet yang dikeluhkan, tetapi juga maraknya peredaran rokok ilegal yang menjadi alternatif bagi konsumen karena harganya jauh lebih murah.

Data menunjukkan, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat drastis dari 253,7 juta batang pada 2023 menjadi 710 juta batang pada 2024.

Lebih lanjut, Jhony meminta agar pemerintah tidak hanya mengatur, tetapi juga memberi solusi bagi para pedagang.

"Kalau ngatur kasih solusinya dong, jangan cuma ngatur doang. Mengatur tanpa solusi ya sama saja bohong," katanya dengan nada tegas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asing Mulai Cawe-cawe Soal Aturan Kemasan Rokok Polos, Asosiasi Teriak Begini

Asing Mulai Cawe-cawe Soal Aturan Kemasan Rokok Polos, Asosiasi Teriak Begini

Bisnis | Selasa, 13 Mei 2025 | 18:43 WIB

Pekerja Rokok dan Mamin Ungkap Bisnis IHT Setelah Ada Kebijakan Baru

Pekerja Rokok dan Mamin Ungkap Bisnis IHT Setelah Ada Kebijakan Baru

Bisnis | Minggu, 11 Mei 2025 | 13:57 WIB

Wacana Tempat Hiburan Steril Rokok, PHRI Sebut Akan Mematikan Usaha

Wacana Tempat Hiburan Steril Rokok, PHRI Sebut Akan Mematikan Usaha

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:54 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB