Wacana Tempat Hiburan Steril Rokok, PHRI Sebut Akan Mematikan Usaha

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:54 WIB
Wacana Tempat Hiburan Steril Rokok, PHRI Sebut Akan Mematikan Usaha
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - DPRD Provinsi DKI Jakarta resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) KTR melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Rapat perdana Pansus digelar pada awal April 2025, di gedung DPRD DKI Jakarta.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sekaligus Koordinator Pansus KTR, Khoirudin. Pembahasan Ranperda KTR ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan, sehingga dapat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menanggapi rencana Pansus DPRD DKI Jakarta melarang total rokok pada tempat hiburan malam yang didorong oleh Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta, Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menegaskan larangan tersebut akan semakin memberatkan segmen usaha dan berdampak pada tenaga kerja.

Apalagi sejak diberlakukannya pajak hiburan 40%, larangan tersebut akan semakin mematikan usaha tempat hiburan malam.

“Ini sama saja dengan membubarkan semua tempat hiburan malam. Sebetulnya ya mesti dilihat lah, karena konsumennya juga adalah perokok. Menurut saya ini sama saja dengan mematikan usaha,” ujar Hariyadi ditulis Jumat (9/5/2025).

Sejauh ini, PHRI, sebut Hariyadi belum dilibatkan untuk memberi masukan sebagai pihak terdampak dalam penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta.

“Setahu saya kalau PHRI ya, saya nggak pernah dengar. Saya juga mesti cek teman-teman dari sektor hiburan malam ya,” sebut pria yang juga Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) ini.

Hariyadi berharap DPRD DKI Jakarta dalam proses penyusunan Ranperda KTR ini dapat mempertimbangkan segala aspek. Termasuk pihak yang terdampak seperti sektor usaha hiburan dan pariwisata.

“Kami berharap mendapat informasi yang jelas, seperti apa Ranperda KTR ini. Jika ada larangan total bebas asap rokok di tempat hiburan malam ya berarti tujuannya mau dimatikan. Pelaku usahanya harus diajak ngomong lah. Apalagi di tengah situasi kondisi ekonomi seperti ini. Peraturan seperti itu kan ujungnya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi sektor hiburan malam. Padahal kita sama-sama tahu bahwa sektor usaha ini menyerap tenaga kerja dengan fleksibel, tidak kaku mengutamakan skill tertentu,” papar Hariyadi.

Ia menegaskan, pasca kewajiban pajak hiburan yang tinggi, pelarangan tersebut jelas membuat sektor usaha hiburan sulit bertahan. Hariyadi pun mengingatkan bahwa dorongan larangan tersebut dalam implementasinya dapat menimbulkan celah bagi aparat di lapangan.

“Jangan sampai karena usahanya sulit bertahan ujungnya juga main mata sama petugasnya gitu loh. Tidak bisa dipungkir, ya namanya juga berusaha tetap bertahan. Ini sangat berat sekali. Tolong agar inisiatif peraturan seperti ini dipikirkan matang-matang. Ada ribuan orang yang mencari nafkah di usaha ini. Apa sudah dipikirkan solusinya jika terjadi PHK, kehilangan pendapatan, ekonominya hancur,” tegasnya.

“Kepada para wakil rakyat, tolong dipikirkan nasib rakyatnya. Lapangan pekerjaan sekarang susah. Merokok itu aktivitas legal dan itu pilihan orang dewasa ketika berada tempat hiburan malam. Toh selama ini aturannya sudah ada dengan berbagai pembatasan yang telah ditaati oleh pelaku usaha. Bagaimana segmen pariwisata kita bisa berkembang. Tolong objektif dalam membuat peraturan, jangan menyulitkan atau sampai mematikan seperti ini,” tutup Hariyadi.

Tembakau, tanaman dari genus Nicotiana, telah lama menjadi bagian dari budaya dan ekonomi di berbagai belahan dunia.

Daunnya diolah dan dikonsumsi dalam berbagai bentuk, mulai dari rokok, cerutu, hingga tembakau kunyah.

Di satu sisi, tembakau menghasilkan pendapatan bagi petani dan industri terkait. Produk tembakau juga seringkali dikaitkan dengan tradisi dan ritual sosial tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

NTPR Meroket, Sektor Perkebunan Jadi Penyelamat Ekonomi Indonesia?

NTPR Meroket, Sektor Perkebunan Jadi Penyelamat Ekonomi Indonesia?

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 12:23 WIB

HKTI Beberkan Efek Domino Jika Industri Hasil Tembakau Dihambat Regulasi

HKTI Beberkan Efek Domino Jika Industri Hasil Tembakau Dihambat Regulasi

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 09:38 WIB

Klaim Aman Soal Produk Tembakau Alternatif Dipertanyakan, Riset Ungkap Bahaya Karsinogen Mengintai!

Klaim Aman Soal Produk Tembakau Alternatif Dipertanyakan, Riset Ungkap Bahaya Karsinogen Mengintai!

Health | Sabtu, 03 Mei 2025 | 06:21 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB