Hanya karena Bersenggolan saat Jalan Kaki, Wanita Ini Harus Bayar Denda Rp 161 Juta

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:54 WIB
Hanya karena Bersenggolan saat Jalan Kaki, Wanita Ini Harus Bayar Denda Rp 161 Juta
nabrak pejalan kaki di denda

Orang tersebut merujuk pada kasus kontroversial tahun 2006 di Nanjing, provinsi Jiangsu, juga di Tiongkok timur. Seorang pemuda bernama Peng Yu membantu seorang wanita tua yang jatuh dan terluka di jalan, membawanya ke rumah sakit dan membayar perawatan awalnya.

Wanita itu kemudian menggugat Peng, mengklaim bahwa Peng telah menyebabkannya jatuh.Hakim memutuskan mendukungnya, dengan menyatakan bahwa "berdasarkan akal sehat" tidak seorang pun akan membawa orang asing ke rumah sakit.

Dampak putusan tersebut masih terasa hingga kini, karena banyak orang mengatakan mereka akan menahan diri untuk tidak membantu orang asing karena takut menghadapi tuduhan palsu. Hal ini tentunya perlunya ada data yang akurat serta bukti agar tidak merugikan kedua belah pihak.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI