Suara.com - Belum lama ini ramai di media sosial terkait adanya isu program pemutihan utang nasabah pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi terkait menyebutkan bahwa OJK akan menghapus catatan tunggakan pembayaran bagi para nasabah pinjol. Namun, kabar ini dengan tegas dibantah oleh lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
Menyikapi ramainya perbincangan di dunia maya, OJK melalui akun media sosial resminya, @ojkindonesia, mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pengumuman terkait program pemutihan data pinjol.
Bahkan, sebagai bentuk klarifikasi yang lebih lanjut, akun Instagram resmi @ojkindonesia memberikan keterangan tidak benar pada unggahan-unggahan yang mengklaim adanya program pemutihan data bagi nasabah pinjol yang gagal bayar, yang disebut-sebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2025.
Penegasan dari OJK ini menjadi penting mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh informasi yang tidak benar. Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk melindungi konsumen jasa keuangan, OJK tentu akan mengumumkan program-program resmi melalui kanal komunikasi terverifikasi milik mereka, seperti situs web resmi dan akun media sosial yang telah tercentang biru sebagai tanda akun resmi.
Penyebaran informasi yang tidak valid melalui platform media sosial yang tidak terpercaya sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Oleh karena itu, OJK mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas dan tidak dapat diverifikasi. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan silang terhadap informasi yang diterima, terutama yang menjanjikan keuntungan instan atau solusi mudah terkait masalah keuangan. Sikap kritis dan kewaspadaan menjadi kunci untuk menghindari diri dari potensi menjadi korban penipuan yang memanfaatkan isu sensitif seperti masalah utang pinjol.
![Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/12/25619-ojk.jpg)
Lebih lanjut, OJK menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami bahwa pinjaman online adalah sebuah komitmen finansial yang harus dipertanggungjawabkan. Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, calon nasabah wajib memahami dengan seksama seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk tingkat bunga, biaya-biaya lain, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.
Prinsip kehati-hatian dan perencanaan keuangan yang matang adalah fondasi utama dalam memanfaatkan layanan pinjaman online secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Ancaman Risiko Galbay, Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah?
Dalam situasi di mana nasabah mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran tagihan pinjol, langkah yang paling tepat adalah segera menghubungi pihak penyedia pinjaman. Komunikasi yang baik dan terbuka dengan pihak lender dapat membuka peluang untuk mencari solusi terbaik, seperti restrukturisasi pinjaman atau penjadwalan ulang pembayaran.