Suara.com - Wacana mengenai legalisasi kasino di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terkait potensi legalisasi kasino di tanah air.
Ia menyarankan agar pemerintah belajar dari kebijakan yang telah diterapkan di negara-negara mayoritas penduduk Muslim lainnya, seperti Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pendapatan negara melalui devisa.
"Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki kesamaan dengan UEA yang saat ini tengah mengembangkan kasino besar di negaranya, serta Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino sejak tahun 1969," ujar Hikmahanto, dikutip dari Antara.
Hikmahanto mendesak pemerintah Indonesia untuk membuka mata terhadap realitas ini dan melakukan asesmen atau penilaian yang objektif terhadap tiga aspek krusial sebelum mengambil keputusan. Aspek pertama yang perlu dikaji adalah perputaran uang yang terkait dengan aktivitas perjudian.
Merujuk pada temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dalam praktik judi daring yang beroperasi di negara tetangga seperti Kamboja dan Myanmar sangatlah masif.
"Yang kedua adalah apakah benar bahwa masyarakat kita, yang mayoritas beragama Islam dan dikenal sangat religius, mampu sepenuhnya terlepas dari praktik perjudian? Faktanya, hal tersebut tampaknya tidak terjadi," lanjut Hikmahanto.
Poin ketiga yang dianggap tidak kalah penting oleh Hikmahanto adalah perlunya asesmen mendalam terkait dengan masalah penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, negara ini memiliki tantangan dalam hal penegakan hukum.
Meskipun pemerintah telah beberapa kali menyatakan niat untuk memberantas korporasi judi daring, kendala utama adalah keberadaan korporasi tersebut di negara-negara yang melegalkan kasino seperti Kamboja dan Myanmar. Hal ini menyulitkan upaya penindakan lintas negara.
"Nah, apabila setelah melakukan asesmen terhadap tiga hal ini dan kita menyimpulkan bahwa masalah-masalah tersebut sulit untuk diselesaikan, bukan tidak mungkin pemerintah akan memutuskan untuk melegalkan kasino, namun dengan batasan wilayah tertentu saja. Contohnya, di kawasan ekonomi khusus seperti Genting di Malaysia atau di Singapura juga ada. Namun, bagi warga Singapura sendiri, terdapat persyaratan ketat jika mereka ingin berjudi di sana," jelas pakar Geopolitik dan Ekonomi Internasional UI tersebut.
Baca Juga: Indonesia Punya Kasino Legal, Uang Judi Untuk Proyek Infrastruktur
Hikmahanto juga menyinggung sejarah legalisasi perjudian di Indonesia pada era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Pada masa itu, berbagai bentuk perjudian seperti Porkas dan SDSB pernah dilegalkan dengan tujuan untuk mengumpulkan dana bagi pembangunan.