Suara.com - Upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia terus digencarkan, namun efektivitasnya masih menuai sorotan tajam.
Menurut Ekonom Piter Abdullah, langkah-langkah yang selama ini diambil oleh pemerintah belum menyentuh akar permasalahan.
Pemblokiran situs dan pemutusan aliran dana dianggap hanya menyentuh permukaan—ibarat memotong rumput liar yang akan tumbuh kembali.
Piter yang juga Direktur Eksekutif Segara Research Institute menegaskan pentingnya pendekatan komprehensif dari hulu ke hilir.
Berikut ini tujuh poin penting yang menjadi sorotan Piter Abdullah dalam menilai kenapa penanganan judol belum optimal
1. Pemblokiran Situs Hanya Solusi Sementara
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024. Namun situs-situs baru terus bermunculan karena pelaku utamanya belum disentuh.
“Kita kan tampaknya belum bisa menemukan sumbernya,” ujar Piter melansir ANTARA.
2. Penutupan Rekening Tidak Menyentuh Akar Masalah
Meskipun 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terkait judi online telah diajukan untuk diblokir, sistem keuangan digital tetap bisa dimanfaatkan kembali oleh pelaku lewat identitas baru.
Baca Juga: Kerugian Judi Online di Indonesia Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun hingga Akhir 2025
3. Pelaku Utama Masih Bebas Beroperasi