Suara.com - Belakangan, sorotan publik kembali mengarah pada anggaran camilan atau snack yang disediakan untuk para pejabat dalam setiap rapat.
Perdebatan ini muncul setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusulkan agar camilan dihilangkan dari rapat-rapat di DPR, mengingat banyaknya sisa makanan yang tidak terjamah. Menurutnya, air putih sudah lebih dari cukup.
"Menurut saya, air putih aja. Jadi rapat itu air putih aja. Air putih cukup, karena air putih kan orang perlu dalam 3 jam minum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Usulan ini seolah menguatkan beberapa insiden yang sebelumnya sempat viral dan menuai keprihatinan masyarakat. Pada peringatan HUT RI ke-80 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dua bocah laki-laki, Syamsul (7) dan Muh Aidil (7), tertangkap kamera tengah memunguti kue dan makanan sisa dari acara pejabat.
Di waktu yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menjadi perbincangan setelah video aksinya mengumpulkan sisa camilan rapat untuk dibagikan kepada wartawan tersebar di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, Ketua Umum PAN ini nampak tidak canggung saat mengumpulkan snack makanan sisa rapat. Satu demi satu box dicek Zulhas untuk mencari snack layak makan.

"Masih utuh," kata Zulhas sambil mencari snack layak makan lainnya pada medio awal Agustus 2025.
Makanan yang dinilai masih layak konsumsi dikumpulkan di satu wadah. Terlihat wadah yang dipegang Zulhas nampak berisi penuh snack sisa rapat.
Setelah wadah itu terkumpul penuh makanan, Zulhas pun membagikan kepada sejumlah wartawan yang sedang bertugas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta.
Baca Juga: Ramai Dihujat Soal Tunjangan DPR Rp50 Juta, Nafa Urbach Minta Maaf: Semoga Wargaku Masih Percaya
Rentetan kejadian ini memunculkan pertanyaan kritis: Berapa sebenarnya anggaran yang digelontorkan negara untuk kudapan para pejabat dan mengapa sisa makanan ini seolah menjadi hal yang lazim?
Biaya Snack Pejabat diatur oleh Negara
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2026, negara telah menetapkan standar biaya konsumsi untuk rapat dan pertemuan. Aturan ini merinci besaran biaya yang mencakup makanan dan kudapan, termasuk minuman, untuk rapat yang berlangsung minimal dua jam.
Untuk rapat koordinasi setingkat menteri/wakil menteri/eselon I, alokasi anggarannya cukup fantastis:
- Biaya makan: Rp118.000 per orang.
- Biaya kudapan (snack): Rp53.000 per orang.
Dengan demikian, total anggaran untuk makan dan kudapan per orang dalam satu rapat bisa mencapai Rp171.000. Anggaran ini diberikan jika rapat melibatkan unit eselon I atau kementerian/lembaga lain. Sementara itu, untuk rapat yang hanya melibatkan satuan kerja atau eselon II, yang diberikan hanya kudapan dan minuman.
Variasi Biaya di Tiap Provinsi