Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan sebagai objek pajak. Dalam putusan MK nomor 188/PUU-XXII/2024 ini hakim MK memandang pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) dari peraturan daerah tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan.
"Pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak in casu gas LPG 3 kg pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual," bunyi putusan MK tersebut yang dikutip, Jumat (22/8/2025).
Adapun, sengketa pajak itu bermula dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang membebankan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terhadap biaya transportasi Gas LPG 3kg dari Agen ke Pangkalan.

Biaya transportasi tersebut dilandaskan pada Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing provinsi di Indonesia. Wajib Pajak kemudian menjelaskan kepada Dirjen Pajak bahwa biaya transportasi tersebut tidak boleh dikenai Pajak karena Legal Standing nya hanya berdasar Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dan bukan UU.
Akan tetapi, Dirjen Pajak tetap kekeh untuk menagih pajak tersebut dengan menerbitkan Nota Dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021.
Merasa tidak adil, akhirnya para Wajib Pajak mengajukan Uji Materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK. Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPn bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN meliputi Penghasilan yang diperoleh berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan Biaya Transportasi yang ditimbulkan berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota, bukanlah Objek Pajak, sehingga uji materi tersebut ditolak seluruhnya.
Putusan ini menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET LPG 3kg dengan Penghasilan sebagaimana diatur dipasal 4 ayat (1) UU PPh. Pernyataan tidak terkait ini menegaskan Dirjen Pajak tidak dapat mengkaitkan baik secara formal maupun substansi HET dengan UU PPh.
Berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengkaitkan HET LPG 3kg dengan UU PPh.
Baca Juga: Boni Hargens: Gejolak Tanah Air Harus Disikapi dengan Keyakinan dan Optimisme
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk hati-hati memajaki yang bukan Objek Pajak" kata Cuaca Teger selaku Kuasa Pemohon Uji Materi.