Perusahaan Siap-siap Kena Sanki, Pemerintah Mau Keluarkan Aturan Penahanan Ijazah

Achmad Fauzi

Senin, 19 Mei 2025 | 13:18 WIB
Perusahaan Siap-siap Kena Sanki, Pemerintah Mau Keluarkan Aturan Penahanan Ijazah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. (Suara.com/Bagaskara)

Khasana terpaksa menyerahkan BPKB kendaraannya supaya bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut. Alasannya karena gaji yang menjanjikan dan kantornya dekat dari rumah. Ketika mengundurkan diri ia tidak mengaku dipersulit untuk meminta kembali BPKB kendaraannya.

"Sesuai prosedur umumnya saja, ngajuin resign one month notice. Terus nanti datang ke kantor pusat buat tanda tangan dan lain-lain. Sudah, nanti berkas-berkasnya dikasihin semua," ujarnya.

Pengalaman berbeda dialami Imad (29). Ijazah SMAnya hingga saat ini masih ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja dulu. Perusahaan itu bergerak di bidang distribusi produk-produk kebutuhan rumah tangga di Banten.

Imad mulai bekerja di perusahaan itu sejak 2023 sebagai sales. Ketika melamar pekerjaan tidak ada persyaratan harus menyerahkan ijazah. Setelah diterima bekerja ijazahnya diminta sebagai jaminan.

Masalah pun datang ketika salah satu pelanggannya kabur, dan menyisakan utang sekitar Rp5,7 juta. Imad diminta bertanggung jawab dengan menggantinya sebanyak 70 persen dari utang pelanggan yang tersisa. Karena belum melunasi, ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan itu sampai sekarang.

Imad mengaku merasa dirugikan dengan aturan perusahaan tersebut. Ia sangat membutuhkan ijazah. Belakangan Imad mengundurkan diri dan bekerja di perusahaan lain.

"Anehnya di perusahaan yang sekarang ijazah saya enggak ditahan. Malahan ini adalah perusahaan besar. Tidak ada persyaratan jaminan ijazah," kata Imad kepada Suara.com.

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan tidak ada peraturan yang mengizinkan perusahaan menahan ijazah pekerja.

KASBI tak banyak mendapat laporan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan, tapi bukan berarti persoalan tersebut dapat dipandang sebelah mata.

baca juga

"Hal-hal seperti penahanan ijazah, upah di bawah UMK, jam kerja panjang dan lain-lain harus menjadi perhatian serius pemerintah," tegas Nining kepada Suara.com.

Terkait kasus UD Sentosa Seal di Surabaya yang menahan ijazah karyawan itu, Nining mendesak instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Sebab, selain menahan ijazah pekerjanya, perusahaan itu diduga juga melakukan sejumlah pelanggaran, seperti jam kerja yang tak menentu hingga pelanggaran hak beribadah bagi pekerja.

"Itu adalah bentuk penyelewengan serta pelanggaran terhadap hukum," kata Nining.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Strategi Kemnaker Bendung PHK di Tengah Masih Berlangsungnya Aksi Boikot Produk Israel

Strategi Kemnaker Bendung PHK di Tengah Masih Berlangsungnya Aksi Boikot Produk Israel

Bisnis | Selasa, 13 Mei 2025 | 16:13 WIB

Pemerintah Ungkap Nasib 1.126 Pekerja Yihong Novatex yang Di-PHK

Pemerintah Ungkap Nasib 1.126 Pekerja Yihong Novatex yang Di-PHK

Bisnis | Kamis, 10 April 2025 | 14:05 WIB

Wamenaker Sebut THR Ojol Rp50 Ribu Hanya Untuk Pekerja Sampingan

Wamenaker Sebut THR Ojol Rp50 Ribu Hanya Untuk Pekerja Sampingan

Bisnis | Selasa, 25 Maret 2025 | 19:13 WIB

Terkini

BEI Siapkan Short Selling, Tak Semua Saham LQ45 Bisa Diperdagangkan

BEI Siapkan Short Selling, Tak Semua Saham LQ45 Bisa Diperdagangkan

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 15:41 WIB

Cara Ampuh Bersihkan Jamur Kaca Spion Mobil dengan Bahan Sederhana

Cara Ampuh Bersihkan Jamur Kaca Spion Mobil dengan Bahan Sederhana

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 15:39 WIB

Kasus Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand: 13 Bebas, 5 Masih Ditahan

Kasus Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand: 13 Bebas, 5 Masih Ditahan

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:38 WIB

OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon

OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 15:37 WIB

Menteri Diktisaintek Ungkap Dampak Kemiskinan: Anak Sulit Dapat Pendidikan, Pilihan Kerja Terbatas

Menteri Diktisaintek Ungkap Dampak Kemiskinan: Anak Sulit Dapat Pendidikan, Pilihan Kerja Terbatas

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:35 WIB

Helikopter Milik Stasiun TV Jatuh di Los Angeles, 3 Orang Tewas

Helikopter Milik Stasiun TV Jatuh di Los Angeles, 3 Orang Tewas

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:33 WIB

ESDM Ungkap Alasan RKAB BYAN Belum Terbit, Masih Dievaluasi

ESDM Ungkap Alasan RKAB BYAN Belum Terbit, Masih Dievaluasi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 15:33 WIB

Ketika 'Bad News' Bagi Kita Adalah Tragedi Pahit Bagi Mereka

Ketika 'Bad News' Bagi Kita Adalah Tragedi Pahit Bagi Mereka

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 15:27 WIB

Belum Turunkan Skuad Terbaik, Shin Tae-yong Bongkar Kondisi Persija Jelang Hadapi Java United

Belum Turunkan Skuad Terbaik, Shin Tae-yong Bongkar Kondisi Persija Jelang Hadapi Java United

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 15:26 WIB

Petaka Bakar Sampah Ditinggal di Manggarai, Bedeng dan Dua Mobil Ludes Terbakar

Petaka Bakar Sampah Ditinggal di Manggarai, Bedeng dan Dua Mobil Ludes Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:22 WIB

×