Perusahaan Siap-siap Kena Sanki, Pemerintah Mau Keluarkan Aturan Penahanan Ijazah

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 13:18 WIB
Perusahaan Siap-siap Kena Sanki, Pemerintah Mau Keluarkan Aturan Penahanan Ijazah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. (Suara.com/Bagaskara)

Khasana terpaksa menyerahkan BPKB kendaraannya supaya bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut. Alasannya karena gaji yang menjanjikan dan kantornya dekat dari rumah. Ketika mengundurkan diri ia tidak mengaku dipersulit untuk meminta kembali BPKB kendaraannya.

"Sesuai prosedur umumnya saja, ngajuin resign one month notice. Terus nanti datang ke kantor pusat buat tanda tangan dan lain-lain. Sudah, nanti berkas-berkasnya dikasihin semua," ujarnya.

Pengalaman berbeda dialami Imad (29). Ijazah SMAnya hingga saat ini masih ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja dulu. Perusahaan itu bergerak di bidang distribusi produk-produk kebutuhan rumah tangga di Banten.

Imad mulai bekerja di perusahaan itu sejak 2023 sebagai sales. Ketika melamar pekerjaan tidak ada persyaratan harus menyerahkan ijazah. Setelah diterima bekerja ijazahnya diminta sebagai jaminan.

Masalah pun datang ketika salah satu pelanggannya kabur, dan menyisakan utang sekitar Rp5,7 juta. Imad diminta bertanggung jawab dengan menggantinya sebanyak 70 persen dari utang pelanggan yang tersisa. Karena belum melunasi, ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan itu sampai sekarang.

Imad mengaku merasa dirugikan dengan aturan perusahaan tersebut. Ia sangat membutuhkan ijazah. Belakangan Imad mengundurkan diri dan bekerja di perusahaan lain.

"Anehnya di perusahaan yang sekarang ijazah saya enggak ditahan. Malahan ini adalah perusahaan besar. Tidak ada persyaratan jaminan ijazah," kata Imad kepada Suara.com.

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan tidak ada peraturan yang mengizinkan perusahaan menahan ijazah pekerja.

KASBI tak banyak mendapat laporan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan, tapi bukan berarti persoalan tersebut dapat dipandang sebelah mata.

Baca Juga: Strategi Kemnaker Bendung PHK di Tengah Masih Berlangsungnya Aksi Boikot Produk Israel

"Hal-hal seperti penahanan ijazah, upah di bawah UMK, jam kerja panjang dan lain-lain harus menjadi perhatian serius pemerintah," tegas Nining kepada Suara.com.

Terkait kasus UD Sentosa Seal di Surabaya yang menahan ijazah karyawan itu, Nining mendesak instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Sebab, selain menahan ijazah pekerjanya, perusahaan itu diduga juga melakukan sejumlah pelanggaran, seperti jam kerja yang tak menentu hingga pelanggaran hak beribadah bagi pekerja.

"Itu adalah bentuk penyelewengan serta pelanggaran terhadap hukum," kata Nining.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI