Kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan di Surabaya, Jawa Timur menjadi sorotan publik. Perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang bergerak di bidang niaga ini diduga menahan ijazah eks karyawannya. Diduga 31 karyawan yang ijazahnya ditahan.
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan bukan fenomena baru. Sejumlah pekerja mengalami kasus serupa. Ada yang dokumen pribadinya telah dikembalikan setelah keluar dari perusahaan, dan ada masih ditahan hingga saat ini.
Seperti diungkapkan Khasana (29) yang bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi pada 2020 hingga 2022 di Jawa Tengah. Ketika melamar pekerjaan tidak ada persyaratan menyerahkan dokumen pribadi, tetapi setelah diterima bekerja manajemen perusahaan meminta dokumen pribadi sebagai jaminan. Khasana diberi dua pilihan menyerahkan ijazah atau BPKB kendaraan.
"Waktu itu saya memilih serahkan BPKB," kata Khasana kepada Suara.com, Senin (21/4/2025).
Dia mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengapa perusahaan harus menahan dokumen pribadinya. Yang ia tahu dokumen itu sengaja ditahan sebagai sebagai jaminan.
Khasana terpaksa menyerahkan BPKB kendaraannya supaya bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut. Alasannya karena gaji yang menjanjikan dan kantornya dekat dari rumah. Ketika mengundurkan diri ia tidak mengaku dipersulit untuk meminta kembali BPKB kendaraannya.
"Sesuai prosedur umumnya saja, ngajuin resign one month notice. Terus nanti datang ke kantor pusat buat tanda tangan dan lain-lain. Sudah, nanti berkas-berkasnya dikasihin semua," ujarnya.
Pengalaman berbeda dialami Imad (29). Ijazah SMAnya hingga saat ini masih ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja dulu. Perusahaan itu bergerak di bidang distribusi produk-produk kebutuhan rumah tangga di Banten.
Imad mulai bekerja di perusahaan itu sejak 2023 sebagai sales. Ketika melamar pekerjaan tidak ada persyaratan harus menyerahkan ijazah. Setelah diterima bekerja ijazahnya diminta sebagai jaminan.
Baca Juga: Strategi Kemnaker Bendung PHK di Tengah Masih Berlangsungnya Aksi Boikot Produk Israel
Masalah pun datang ketika salah satu pelanggannya kabur, dan menyisakan utang sekitar Rp5,7 juta. Imad diminta bertanggung jawab dengan menggantinya sebanyak 70 persen dari utang pelanggan yang tersisa. Karena belum melunasi, ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan itu sampai sekarang.