Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Perusahaan Siap-siap Kena Sanki, Pemerintah Mau Keluarkan Aturan Penahanan Ijazah

Achmad Fauzi

Senin, 19 Mei 2025 | 13:18 WIB
Perusahaan Siap-siap Kena Sanki, Pemerintah Mau Keluarkan Aturan Penahanan Ijazah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyebut pemerintah bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang masih melakukan penahanan terhadap ijazah karyawan.

Sanksi ini akan diatur lewat Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang keluar pada Selasa, 20 Mei 2025 besok.

"Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," ujar Wamenaker Noel di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).

Wamenaker mengatakan, kementerian tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.

Dia melanjutkan, upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi. "Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," imbuh dia.

Noel menuturkan, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya," beber dia.

Pekerja di Siji Lifestyle, salah satu usaha lokasl dari Bantul, DI Yogyakarta yang mendapatkan dukungan dari LPEI untuk merambah pasar ekspor [Suara.com/Hadi]
Pekerja di Siji Lifestyle, salah satu usaha lokasl dari Bantul, DI Yogyakarta yang mendapatkan dukungan dari LPEI untuk merambah pasar ekspor [Suara.com/Hadi]

Dalam hal ini, Noel memberi peringatan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.

"Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara.Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis, kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya," kata dia.

Kasus Penahanan Ijazah

Kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan di Surabaya, Jawa Timur menjadi sorotan publik. Perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang bergerak di bidang niaga ini diduga menahan ijazah eks karyawannya. Diduga 31 karyawan yang ijazahnya ditahan.

Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan bukan fenomena baru. Sejumlah pekerja mengalami kasus serupa. Ada yang dokumen pribadinya telah dikembalikan setelah keluar dari perusahaan, dan ada masih ditahan hingga saat ini.

Seperti diungkapkan Khasana (29) yang bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi pada 2020 hingga 2022 di Jawa Tengah. Ketika melamar pekerjaan tidak ada persyaratan menyerahkan dokumen pribadi, tetapi setelah diterima bekerja manajemen perusahaan meminta dokumen pribadi sebagai jaminan. Khasana diberi dua pilihan menyerahkan ijazah atau BPKB kendaraan.

"Waktu itu saya memilih serahkan BPKB," kata Khasana kepada Suara.com, Senin (21/4/2025).

Dia mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengapa perusahaan harus menahan dokumen pribadinya. Yang ia tahu dokumen itu sengaja ditahan sebagai sebagai jaminan.

Khasana terpaksa menyerahkan BPKB kendaraannya supaya bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut. Alasannya karena gaji yang menjanjikan dan kantornya dekat dari rumah. Ketika mengundurkan diri ia tidak mengaku dipersulit untuk meminta kembali BPKB kendaraannya.

"Sesuai prosedur umumnya saja, ngajuin resign one month notice. Terus nanti datang ke kantor pusat buat tanda tangan dan lain-lain. Sudah, nanti berkas-berkasnya dikasihin semua," ujarnya.

Pengalaman berbeda dialami Imad (29). Ijazah SMAnya hingga saat ini masih ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja dulu. Perusahaan itu bergerak di bidang distribusi produk-produk kebutuhan rumah tangga di Banten.

Imad mulai bekerja di perusahaan itu sejak 2023 sebagai sales. Ketika melamar pekerjaan tidak ada persyaratan harus menyerahkan ijazah. Setelah diterima bekerja ijazahnya diminta sebagai jaminan.

Masalah pun datang ketika salah satu pelanggannya kabur, dan menyisakan utang sekitar Rp5,7 juta. Imad diminta bertanggung jawab dengan menggantinya sebanyak 70 persen dari utang pelanggan yang tersisa. Karena belum melunasi, ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan itu sampai sekarang.

Imad mengaku merasa dirugikan dengan aturan perusahaan tersebut. Ia sangat membutuhkan ijazah. Belakangan Imad mengundurkan diri dan bekerja di perusahaan lain.

"Anehnya di perusahaan yang sekarang ijazah saya enggak ditahan. Malahan ini adalah perusahaan besar. Tidak ada persyaratan jaminan ijazah," kata Imad kepada Suara.com.

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan tidak ada peraturan yang mengizinkan perusahaan menahan ijazah pekerja.

KASBI tak banyak mendapat laporan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan, tapi bukan berarti persoalan tersebut dapat dipandang sebelah mata.

"Hal-hal seperti penahanan ijazah, upah di bawah UMK, jam kerja panjang dan lain-lain harus menjadi perhatian serius pemerintah," tegas Nining kepada Suara.com.

Terkait kasus UD Sentosa Seal di Surabaya yang menahan ijazah karyawan itu, Nining mendesak instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Sebab, selain menahan ijazah pekerjanya, perusahaan itu diduga juga melakukan sejumlah pelanggaran, seperti jam kerja yang tak menentu hingga pelanggaran hak beribadah bagi pekerja.

"Itu adalah bentuk penyelewengan serta pelanggaran terhadap hukum," kata Nining.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Strategi Kemnaker Bendung PHK di Tengah Masih Berlangsungnya Aksi Boikot Produk Israel

Strategi Kemnaker Bendung PHK di Tengah Masih Berlangsungnya Aksi Boikot Produk Israel

Bisnis | Selasa, 13 Mei 2025 | 16:13 WIB

Pemerintah Ungkap Nasib 1.126 Pekerja Yihong Novatex yang Di-PHK

Pemerintah Ungkap Nasib 1.126 Pekerja Yihong Novatex yang Di-PHK

Bisnis | Kamis, 10 April 2025 | 14:05 WIB

Wamenaker Sebut THR Ojol Rp50 Ribu Hanya Untuk Pekerja Sampingan

Wamenaker Sebut THR Ojol Rp50 Ribu Hanya Untuk Pekerja Sampingan

Bisnis | Selasa, 25 Maret 2025 | 19:13 WIB

Terkini

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:45 WIB

MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut

Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra

Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG

Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:23 WIB

Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya

Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB

Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis

Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:22 WIB

Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi

Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:17 WIB