BUMN Disebut Tahan Ijazah, Erick Thohir: Kalo Ada Saya Getok

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2025 | 18:34 WIB
BUMN Disebut Tahan Ijazah, Erick Thohir: Kalo Ada Saya Getok
Menteri BUMN Erick Thohir/(Suara.com/Achmad Fauzi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku belum mendapat laporan terkait adanya perusahaan pelat merah yang menahan ijazah para karyawan.

Penahanan ijazah di lingkungan BUMN sempat digaungkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

"Belum-belum," ujar Erick singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Justru Erick akan memarahi BUMN-BUMN yang yang dengan sengaja melakukan penahanan ijazah para karyawan.

"Kalau ada nanti BUMN-nya saya getok," ucap dia.

Ketua Umum PSSI ini justru bertanya balik kepada awak media, apa tujuan BUMN melakukan penahanan ijazah tersebut.

"Emang nahan Ijazah buat apa sih? emang lagi ngetren?" kata dia.

Tudingan Wamenaker

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, mengungkapkan adanya indikasi praktik penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu seharusnya tidak boleh dilakukan, baik oleh perusahaan negara maupun swasta.

Baca Juga: Baru 4 Persen, Erick Thohir Buka Peluang Pertamina Tambah Kuota Impor Minyak Mentah dari AS

 Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. (Dok. Suara.com)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. (Dok. Suara.com)

"Ternyata ada juga dari BUMN, melakukan praktik penahanan ijazah, ada juga swasta, ada siapapun," kata dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025).

Immanuel menyebutkan bahwa jumlah BUMN yang terindikasi melakukan praktik penahanan ijazah lebih dari satu. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan nama-nama BUMN tersebut karena masih dalam proses validasi data.

"Ada banyak, sebetulnya banyak BUMN ya. Kalau lebih dari satu berarti banyak kan? Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN-nya, karena kita akan validasi dulu," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Noel itu menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan temuan tersebut kepada Kementerian BUMN, baik kepada Menteri Erick Thohir maupun kepada jajaran wakil menteri.

"Kita akan sampaikan ke (Menteri BUMN) Pak Erick Thohir, atau wakil menteri yang lainnya ya, wakil menteri BUMN. Kita menyampaikan bahwa di BUMN, ada tuh praktik-praktik penahanan ijazah," sebutnya.

Ia berharap agar Kementerian BUMN dapat mengambil langkah konkret dalam merespons masalah ini, salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang secara tegas melarang praktik penahanan dan penebusan ijazah oleh perusahaan-perusahaan milik negara.

"Jangan BUMN itu melakukan praktik-praktik penahanan ijazah dan juga jangan melakukan praktek-praktek penebusan ijazah," kata Noel.

Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa jika praktik tersebut terbukti terjadi di unit-unit kerja BUMN, termasuk di tingkat kantor cabang, maka Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

"Ketika itu terjadi, misalnya tingkat (kantor) cabang, kita segel cabangnya," tambahnya

Noel menyebut pemerintah juga bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang masih melakukan penahanan terhadap ijazah karyawan.

Sanksi ini akan diatur lewat Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang keluar pada Selasa, 20 Mei 2025 besok.

"Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," ujar Wamenaker Noel di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).

Terbitkan SE

Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE itu diterbitkan dan diedarkan kepada Gubernur seluruh Indonesia per hari ini.

Dalam SE tersebut, ditekankan bahwa pemberi kerja atau perusahaan dilarang menetapkan penahanan ijazah sebagai syarat kerja.

"Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerjalburuh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor," bunyi SE tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI