"Kondisi global yang tidak menentu menyadarkan kita bahwa bangsa ini harus bertumpu pada kekuatan ekonominya sendiri. Kita tak bisa terus bergantung pada kekuatan ekonomi dari negara lain," kata dia.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan Danantara merupakan implementasi nyata dari semangat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
"Kita tetap menghormati mekanisme pasar, namun pemerintah berhak turun tangan ketika mekanisme tersebut menyimpang dari tujuan pembangunan dan kepentingan nasional. Dalam konteks itu, Danantara menjadi wujud nyata peran negara dalam menjaga arah pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan," kata Rosan.