Suara.com - Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer mulai 5 Juni 2025.
Sayangnya subsidi upah itu akan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan subsidi serupa pada 2022 lalu, ketika negeri ini masih dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun program ini menjadi salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang sedang difinalisasi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan konsumsi pasca-libur Lebaran dan sebelum tahun ajaran baru.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5).
Airlangga menjelaskan, berbeda dari skema BSU yang digulirkan pada 2022 pada masa Presiden Jokowi dengan nilai Rp 600.000 per pekerja, bantuan tahun ini akan lebih kecil.
"Tidak segitu (nilainya), lebih kecil," ujarnya.
Penting dicatat, bahwa Presiden Jokowi memberikan insentif pada 2022 lalu sebagai stimulus ekonomi di tengah krisis yang dipicu oleh wabah Covid-19.
Ia menambahkan, pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran program ini yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.
“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tuturnya.
Baca Juga: Mulai Juni Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik, Tarif Tol, Tiket Pesawat hingga Bansos
Penyaluran BSU merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan konsumsi domestik di kuartal II-2025.
Selain BSU, lima stimulus lainnya yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni antara lain pertama, diskon transportasi yang meliputi tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah.
Kedua, diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi selama Juni-Juli 2025.
Ketiga, diskon listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama dua bulan.
Keempat, penambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Serta kelima, perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.