Subsidi Energi Berlanjut di 2026, Begini Skema Pemberiannya

Senin, 26 Mei 2025 | 13:00 WIB
Subsidi Energi Berlanjut di 2026, Begini Skema Pemberiannya
Ilustrasi energi terbarukan untuk industri. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memastikan bahwa kebijakan subsidi energi, meliputi Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 kilogram (kg), dan listrik, akan terus berlanjut hingga tahun 2026.

Penegasan ini dibarengi dengan komitmen kuat untuk meningkatkan akurasi sasaran penerima guna mengurangi beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, yang juga menggarisbawahi urgensi reformasi kebijakan subsidi.

"Volatilitas harga komoditas yang saat ini terjadi berpotensi membebani APBN, oleh karena itu pelaksanaan reformasi kebijakan subsidi perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, kesinambungan fiskal, kesiapan data dan keberlanjutan usaha BUMN," demikian bunyi dokumen KEM-PPKF 2026 dikutip Senin, 26 Mei 2025.

Lantas bagaimana skema pemberiannya, berdasarkan dokumen itu dijelaskan bahwa untuk BBM dan LPG tabung 3 kg, pemerintah akan melanjutkan pemberian subsidi tetap pada jenis Solar serta subsidi selisih harga untuk minyak tanah.

Penyaluran subsidi ini akan dibuat lebih selektif dengan mekanisme pengendalian volume dan pemantauan ketat terhadap kelompok masyarakat yang berhak menerima.

Penetapan besaran subsidi Solar akan mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro, terutama harga patokan minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Guna memastikan program BBM tepat sasaran, pemerintah berencana memperketat penyaluran melalui sistem registrasi pengguna.

Hal ini bertujuan agar subsidi hanya dinikmati oleh kelompok yang benar-benar berhak. Sinergi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya dinilai krusial untuk keberhasilan upaya pengendalian konsumsi.

Senada dengan BBM, untuk LPG 3 kg, pemerintah akan melanjutkan transformasi subsidi agar lebih tepat sasaran dengan berbasis data penerima manfaat. Mekanisme ini akan mengandalkan teknologi dan pendataan berbasis nama dan alamat.

Baca Juga: Akselerasi Kendaraan Listrik Berpotensi Hemat Subsidi Energi Hingga Rp4,984 Triliun

Proses peralihan akan dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Di sektor ketenagalistrikan, subsidi akan terus diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan, diiringi dengan penyesuaian tarif untuk kelompok non-subsidi. Pemerintah menyoroti bahwa subsidi bagi pelanggan rumah tangga R1 450 VA saat ini belum sepenuhnya tepat sasaran.

"Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar subsidi hanya diberikan kepada Rumah Tangga yang berhak," tambah dokumen KEM-PPKF 2026.

Lebih lanjut, kebijakan subsidi listrik juga diarahkan untuk mendorong transisi energi ke arah yang lebih efisien dan berkelanjutan. Transisi dari energi fosil menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT) akan dijalankan secara hati-hati, dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan kesiapan sektor ketenagalistrikan nasional.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengurangi dampak emisi melalui pemanfaatan energi bersih dan ramah lingkungan. 

Subsidi energi telah lama menjadi instrumen kebijakan di banyak negara, terutama negara berkembang, dengan tujuan menjaga keterjangkauan harga energi bagi masyarakat dan industri.

Subsidi ini umumnya diberikan untuk bahan bakar fosil seperti bensin, solar, dan listrik yang dihasilkan dari batu bara.

Namun, subsidi energi menimbulkan dilema. Di satu sisi, subsidi membantu menjaga stabilitas ekonomi dan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, subsidi energi menciptakan distorsi pasar, mendorong konsumsi energi berlebihan, dan menghambat investasi dalam energi terbarukan.

Selain itu, subsidi energi berkontribusi pada peningkatan emisi gas rumah kaca dan memperburuk perubahan iklim.

Anggaran negara juga terbebani oleh subsidi energi, yang seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor yang lebih produktif seperti pendidikan dan kesehatan.

Beberapa negara mulai mengurangi atau menghapus subsidi energi secara bertahap, dengan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang rentan melalui program bantuan sosial yang tepat sasaran.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan harga energi yang lebih adil, mendorong efisiensi energi, dan mempercepat transisi menuju energi bersih.

Reformasi subsidi energi menjadi kunci untuk mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI