Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Pinjol: Penolong saat Darurat atau Justru Jerat Utang Tak Berujung?

Nur Khotimah | Suara.com

Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:21 WIB
Pinjol: Penolong saat Darurat atau Justru Jerat Utang Tak Berujung?
Ilustrasi Pinjol. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Butuh dana cepat? Pinjaman online atau pinjol seringkali muncul sebagai solusi instan.

Hanya dengan KTP dan beberapa klik di smartphone, uang bisa langsung cair ke rekening.

Namun, di balik kemudahannya, pinjol adalah pisau bermata dua yang bisa menjadi solusi darurat atau justru menjerumuskan Anda ke dalam jurang utang.

Agar tidak terjebak dalam hal itu, penting untuk mengetahui "kunci" yang satu ini. Kuncinya adalah memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

Ciri-Ciri Pinjol Legal (Terdaftar & Berizin OJK)

Ilustrasi Pinjol (pixabay)
Ilustrasi Pinjol (pixabay)

Dengan memakai pinjol legal, beberapa risiko bisa diminimalisir. Biasanya pinjol legal dapat diketahui dari beberapa ciri berikut:

  1. Identitas Jelas: Memiliki nama perusahaan, alamat kantor, dan situs web yang jelas.
  2. Terdaftar/Berizin OJK: Anda bisa mengecek daftarnya di situs resmi OJK.
  3. Bunga & Denda Transparan: Rincian bunga dan denda diinformasikan secara jelas sebelum Anda menyetujui pinjaman. OJK membatasi bunga maksimal sekitar 0.4% per hari.
  4. Akses Data Terbatas: Hanya diizinkan mengakses "CAMILAN" (Camera, Microphone, Location) pada ponsel Anda.
  5. Proses Penagihan Beretika: Tidak melakukan teror, intimidasi, atau menyebarkan data pribadi Anda. Memiliki layanan pengaduan nasabah.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal (Wajib Dihindari)

Sementara itu, pinjol ilegal wajib dihindari karena banyak menimbulkan masalah dan bahaya di masa depan.  Ciri-ciri pinjol ilegal adalah sebagai berikut:

  1. Tidak Terdaftar di OJK.
  2. Menawarkan Pinjaman Lewat SMS/WA: Pinjol legal dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
  3. Syarat Terlalu Mudah: Proses persetujuan yang sangat cepat tanpa verifikasi yang layak.
  4. Bunga dan Denda Sangat Tinggi: Bunga bisa mencekik dan denda tidak terbatas.
  5. Meminta Akses Seluruh Data Pribadi: Meminta izin untuk mengakses kontak, galeri foto, dan data pribadi lainnya di ponsel Anda untuk digunakan sebagai alat teror saat penagihan.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Pinjol?

Gunakan pinjol hanya untuk kebutuhan yang benar-benar darurat (misalnya, biaya medis mendesak) atau produktif (modal usaha kecil), dan hanya jika Anda yakin 100% mampu membayarnya tepat waktu.

Jangan pernah menggunakan pinjol untuk memenuhi gaya hidup atau membayar utang lain.

Sebelum meminjam, selalu tanyakan pada diri sendiri: "Apakah saya benar-benar membutuhkannya, dan apakah saya mampu membayarnya?"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Sulit Dapat Uang Halal di DPR, Ini Profil Zulfikar Arse Sadikin dari Golkar

Sebut Sulit Dapat Uang Halal di DPR, Ini Profil Zulfikar Arse Sadikin dari Golkar

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 12:51 WIB

Tak Cukup Jadi Buron, Kejagung Siapkan Jerat TPPU untuk Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Pertamina

Tak Cukup Jadi Buron, Kejagung Siapkan Jerat TPPU untuk Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Pertamina

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:37 WIB

Setelah Merdeka, Indonesia Pernah Gunakan Uang Jepang dan Belanda Jadi Alat Pembayaran

Setelah Merdeka, Indonesia Pernah Gunakan Uang Jepang dan Belanda Jadi Alat Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:52 WIB

Hanung Bramantyo Beberkan Aturan Ketat Bioskop Indonesia: Gak Ada yang Nonton, Langsung Turun Layar

Hanung Bramantyo Beberkan Aturan Ketat Bioskop Indonesia: Gak Ada yang Nonton, Langsung Turun Layar

Entertainment | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:49 WIB

Jangan Sampai Nyesel! 5 Hal WAJIB Tahu Sebelum Pinjam di Kredivo

Jangan Sampai Nyesel! 5 Hal WAJIB Tahu Sebelum Pinjam di Kredivo

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 16:55 WIB

Terkini

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB