Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

PT Timah Lemah Lawan Tambang Ilegal, BPK Cium Kerugian Negara Rp 33,49 Triliun

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:40 WIB
PT Timah Lemah Lawan Tambang Ilegal, BPK Cium Kerugian Negara Rp 33,49 Triliun
Tambang timah ilegal di Bangka Barat longsor, Jumat (29/12/2023). [Sumselupdate.com]

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan ada potensi kerugian yang besar pada PT Timah Tbk. (TINS). Hal ini setelah, Timah tidak bisa mengendalikan penambangan ilegal di wilayah operasi perseroan.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, setidaknya potensi kerugian bisa mencapai Rp33,49 triliun.

Laporan itu mengemukakan bahwa, PT Timah dianggap tak mampu mengamankan wilayah operasional, padahal memiliki izin usaha pertambangan (IUP) terbesar.

Akan tetapi, PT Timah tidak bisa memanfaatkan lebih, sehingga produksinya tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki.

Menurut BPK, potensi kerugian itu terjadi pada periode 2013 sampai dengan semester I/2023.

"Sehingga, mengakibatkan terjadinya potensi kehilangan sumber daya timah yang berisiko merugikan perusahaan sebesar Rp34,49 triliun dan membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut oleh PT Timah Tbk," tulis BPK dalam laporan tersebut yang dikutip, Rabu (28/5/2025).

Atas temuan itu, BPK menyarankan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar mengamankan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah.

Tentunya, pengambilalihan WIUP ini perlu berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Perdagangan Budi Susanto, serta aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini agar terciptanya perubahan tata kelola pertambangan timas di Bangka Belitung.

baca juga

"Ini juga harus dilakukan penertiban keberadaan perusahaan swasta dan smelter yang diduga menerima, mengolah, dan mengekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," tulis BPK.

Tambang timah ilegal telah menjadi masalah kronis di Indonesia, khususnya di wilayah penghasil timah seperti Bangka Belitung.

Aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merugikan negara dari segi ekonomi dan sosial.

Dampak Lingkungan yang Merusak Penambangan timah ilegal seringkali dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan.

Metode yang umum digunakan adalah penambangan terbuka (open pit mining) yang menghancurkan hutan, lahan pertanian, dan ekosistem air.

Penggunaan alat berat dan bahan kimia seperti merkuri dalam proses pengolahan timah mencemari tanah dan air, membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan

Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan

Bisnis | Selasa, 27 Mei 2025 | 12:08 WIB

Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto | Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:36 WIB

Laporan Keuangan Pemerintah Tuntas Diperiksa BPK, Ini Kata Sri Mulyani

Laporan Keuangan Pemerintah Tuntas Diperiksa BPK, Ini Kata Sri Mulyani

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB