Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Alfian Winanto

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:36 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
  • Petugas Kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie (kanan) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
    Petugas Kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie (kanan) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
  • Petugas Kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie (kanan) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025) malam.

Dalam sidang tersebut JPU menuntut pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun.

Hendry Lie dinilai telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

Perbuatannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dakwaan primer.
[ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal

Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal

Tekno | Kamis, 22 Mei 2025 | 23:38 WIB

Mutiara Azka Kembali Perankan Sophie Sheridan di Mamma Mia! The Musical Re-Run 2025

Mutiara Azka Kembali Perankan Sophie Sheridan di Mamma Mia! The Musical Re-Run 2025

Entertainment | Kamis, 22 Mei 2025 | 21:24 WIB

Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah

Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 20:55 WIB

Mengenang 27 Tahun Reformasi Lewat Aksi Kamisan ke-862

Mengenang 27 Tahun Reformasi Lewat Aksi Kamisan ke-862

Foto | Kamis, 22 Mei 2025 | 19:20 WIB

Terkini

Gak Ada yang Gratisan! Agnez Mo Ungkap Hal Gila yang Ia Lakukan Demi Tampil di Reacher

Gak Ada yang Gratisan! Agnez Mo Ungkap Hal Gila yang Ia Lakukan Demi Tampil di Reacher

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan Hunian Impian dan Solusi BRI KPR

Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan Hunian Impian dan Solusi BRI KPR

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:00 WIB

5 Serum Vitamin C Booster Lokal untuk Mencerahkan Kulit Secara Maksimal

5 Serum Vitamin C Booster Lokal untuk Mencerahkan Kulit Secara Maksimal

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Dua Tahun Meredup Bersama KTM, Enea Bastianini Bakal Bangkit di Trackhouse?

Dua Tahun Meredup Bersama KTM, Enea Bastianini Bakal Bangkit di Trackhouse?

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Pasar Modern dan Pasar Tradisional, Mana yang Lebih Guyub?

Pasar Modern dan Pasar Tradisional, Mana yang Lebih Guyub?

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Perbedaan Perkembangbiakan Vegetatif dan Generatif pada Tumbuhan, Lengkap dengan Contoh

Perbedaan Perkembangbiakan Vegetatif dan Generatif pada Tumbuhan, Lengkap dengan Contoh

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Thailand Terjepit 0-2, Anthony Hudson Sesumbar Bisa Comeback di Markas Vietnam

Thailand Terjepit 0-2, Anthony Hudson Sesumbar Bisa Comeback di Markas Vietnam

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:45 WIB

'Nanti Ada Rezekinya Lagi': Mantra Andalan Gen Z saat Uang Telanjur Keluar

'Nanti Ada Rezekinya Lagi': Mantra Andalan Gen Z saat Uang Telanjur Keluar

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:42 WIB

Bejat! Bapak dan Anak Diduga Jadi Pelaku Pencabulan di Lamongan

Bejat! Bapak dan Anak Diduga Jadi Pelaku Pencabulan di Lamongan

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:37 WIB

KRAS Ubah Jalur Distribusi Baja, Biaya Logistik Bisa Turun 12%

KRAS Ubah Jalur Distribusi Baja, Biaya Logistik Bisa Turun 12%

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:36 WIB

×