Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dwi Bowo Raharjo | Alfian Winanto | Suara.com

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:36 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
  • Petugas Kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie (kanan) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
    Petugas Kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie (kanan) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
  • Petugas Kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie (kanan) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025) malam.

Dalam sidang tersebut JPU menuntut pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun.

Hendry Lie dinilai telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

Perbuatannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dakwaan primer.
[ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal

Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal

Tekno | Kamis, 22 Mei 2025 | 23:38 WIB

Mutiara Azka Kembali Perankan Sophie Sheridan di Mamma Mia! The Musical Re-Run 2025

Mutiara Azka Kembali Perankan Sophie Sheridan di Mamma Mia! The Musical Re-Run 2025

Entertainment | Kamis, 22 Mei 2025 | 21:24 WIB

Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah

Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 20:55 WIB

Mengenang 27 Tahun Reformasi Lewat Aksi Kamisan ke-862

Mengenang 27 Tahun Reformasi Lewat Aksi Kamisan ke-862

Foto | Kamis, 22 Mei 2025 | 19:20 WIB

Terkini

Haru dan Bahagia Warnai Kepulangan 9 WNI yang diculik Israel

Haru dan Bahagia Warnai Kepulangan 9 WNI yang diculik Israel

Foto | Senin, 25 Mei 2026 | 06:30 WIB

Bandung Membiru, Persib Rayakan Pancatakhta dan Hattrick Juara Bersama Bobotoh

Bandung Membiru, Persib Rayakan Pancatakhta dan Hattrick Juara Bersama Bobotoh

Foto | Senin, 25 Mei 2026 | 06:00 WIB

Dari AI hingga Hoaks, Jateng Media Summit 2026 Bahas Tantangan Berat Media Lokal

Dari AI hingga Hoaks, Jateng Media Summit 2026 Bahas Tantangan Berat Media Lokal

Foto | Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:08 WIB

Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks

Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks

Foto | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:55 WIB

Geger Sumur Bor Keluarkan Api dan Lumpur di Perkebunan Sawit Aceh

Geger Sumur Bor Keluarkan Api dan Lumpur di Perkebunan Sawit Aceh

Foto | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:23 WIB

Aksi di Depan Kedubes AS Gaungkan Dukungan untuk Aktivis Global Sumud Flotilla

Aksi di Depan Kedubes AS Gaungkan Dukungan untuk Aktivis Global Sumud Flotilla

Foto | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:46 WIB

Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga

Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga

Foto | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:26 WIB

Ribuan Kendaraan Barang Terjebak Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang

Ribuan Kendaraan Barang Terjebak Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang

Foto | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:46 WIB

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman

Foto | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:39 WIB

Melihat Layanan Kursi Roda Resmi untuk Jamaah Haji di Masjidil Haram

Melihat Layanan Kursi Roda Resmi untuk Jamaah Haji di Masjidil Haram

Foto | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:00 WIB