Rencana Stimulus Berupa Diskon Tarif Tol Harus Punya Dasar Hukum Jelas

Jum'at, 30 Mei 2025 | 19:11 WIB
Rencana Stimulus Berupa Diskon Tarif Tol Harus Punya Dasar Hukum Jelas
Asosiasi Tol Indonesia meminta pemerintah mengeluarkan aturan sebagai payung hukum untuk kebijakan diskon tarif tol dalam paket stimulus ekonomi yang rencananya diterapkan pada Juni 2025. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemberian diskon tarif tol sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi nasional tengah dibahas intensif antara Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

ATI berharap kebijakan tersebut dapat dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri, bukan berdasarkan mekanisme sukarela oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Sekretaris Jenderal ATI, Kris Ade Sudiyono, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya masih berada dalam tahap diskusi dengan otoritas terkait untuk merumuskan formula terbaik bagi pemberlakuan diskon tarif tol yang efektif dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

"Saat ini kami masih sedang mendiskusikannya dengan pihak BPJT dan teman-teman di Kementerian PU," ujar Kris Ade ketika dihubungi, Jumat (30/5/2025).

Menurut ATI, diskon tarif tol merupakan bagian dari stimulus pertumbuhan ekonomi yang telah diumumkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, kebijakan ini perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas dalam bentuk Surat Keputusan Menteri, agar tidak membebani pelaku usaha jalan tol secara sepihak.

"Karena rasional kebijakan ini dari pihak Pemerintah dan sudah di-announce oleh Pemerintah, maka seyogyanya mekanismenya adalah melalui penerbitan SK Menteri," imbuh Kris.

ATI juga memberikan masukan konkret mengenai substansi yang seharusnya tercantum dalam SK Menteri tersebut.

Misalnya, penentuan waktu pelaksanaan diskon tarif tol, penetapan ruas jalan tol yang akan diberlakukan diskon, durasi pemberlakuan diskon, besaran diskon tarif, serta mekanisme kompensasi bagi BUJT yang terkena dampak pengurangan pendapatan.

Baca Juga: Dear Pemudik, Tarif Tol Trans Sumatera Diskon 20 Persen

"Surat Keputusan menteri ini, setidak-tidaknya nantinya akan berisi: waktu, ruas, durasi, besaran diskon tarif tol; kompensasi dan mekanismenya untuk BUJT," imbuh Kris.

Lebih jauh, ATI menolak jika diskon tarif tol diberlakukan melalui mekanisme voluntary atau sukarela sebagaimana diatur dalam model pengusahaan jalan tol yang ada saat ini.

Skema sukarela dinilai tidak menciptakan keseragaman kebijakan antar ruas jalan tol dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha maupun pengguna jalan.

"Tidak diusulkan mekanisme voluntary seperti yang diatur dalam model pengusahaan jalan tol yang ada," jelas dia,

Meski begitu, ATI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor infrastruktur, selama hal tersebut dilakukan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

"Kita tunggu bersama-sama arahan dan keputusan dari Kementerian PU ya," pungkas Kris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI