Suara.com - Memilih pinjaman online alias pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kebutuhan bisnis, maupun untuk kedaruratan tak boleh dilakukan dengan sembarangan.
Terlebih, tak seluruh pinjol yang bermunculan punya sistem syariah sesuai dengan hukum keuangan Islam.
Apalagi, banyak pinjol berkeliaran yang tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK dan berpotensi menjadi pinjol ilegal.
Ada beberapa opsi pinjol berbasis syariah yang menyediakan pinjaman dengan tanpa sistem bunga dan bahkan tanpa unsur riba yang membuat para peminjam tercekik.
Pinjol syariah tersebut juga menerapkan asas keuangan Islami yang meliputi nilai-nilai transparansi sekaligus menghindari gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian).
Lantas, apa saja pinjol syariah yang terbaik untuk memberikan pinjaman aman tanpa unsur riba?
1. Ethis

Ethis punya sistem peer-to-peer lending yang kerap ditemukan di berbagai pinjaman berbasis daring atau pinjol.
Artinya, Ethis memberikan pinjaman dari pihak perusahaan ke peminjam yang menggunakan jasa mereka.
Namun, ada satu hal yang berbeda dari Ethis yakni sistem syariah yang dijalankan oleh jasa pinjol ini.
Baca Juga: 5 Pinjol Resmi OJK: Limit Besar, Tenor Panjang dan Bunga Rendah
Pinjol yang dikelola oleh PT ETHIS Fintek Indonesia ini memberikan pinjaman bagi usaha kecil dan menengah untuk permodalan.
Uniknya, dana yang dipinjamkan berasal dari crowdfundingatau penggalangan dana.
Sayangnya, Ethis memerlukan persetujuan pinjaman yang cukup lama, yakni sekitar 45 hari kerja untuk mendapat respons.
2. Qazwa.id

Tak jauh berbeda dari Ethis, Qazwa.id juga menerapkan prinsip syariah yang bebas dari unsur riba.
Qazwa.id yang dikelola oleh PT Qazwa Mitra Hasanah telah terdaftar di OJK, sehingga dipastikan legalitasnya.
Pinjol syariahini juga menjadi pilihan para pengelola UMKM yang membutuhkan suntikan modal untuk usaha mereka.