Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

4 Daftar Pindar Tanpa BI Checking atau SLIK yang Sudah Terdaftar OJK, Pencairan Cepat dan Aman

Yasinta Rahmawati, Rosiana Chozanah

Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:52 WIB
4 Daftar Pindar Tanpa BI Checking atau SLIK yang Sudah Terdaftar OJK, Pencairan Cepat dan Aman
Ilustrasi pinjaman onilne (Pexels/Defrino Maasy).

Suara.com - Proses pengajuan pinjamin sering kali terkendala oleh pemeriksaan riwayat kredit atau BI Checking (sekarang SLIK).

Bagi sebagian orang yang memiliki riwayat kredit kurang baik atau belum pernah mengakses layanan perbankan, hal ini bisa menjadi hambatan besar.

Namun, kini hadir alternatif pinjaman daring tanpa BI Checking yang menawarkan akses lebih mudah dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana.

Layanan pinjaman tanpa BI Checking biasanya disediakan oleh fintech atau platform keuangan digital yang mengutamakan kemudahan proses pengajuan.

Tanpa perlu riwayat kredit yang baik, peminjam dapat mengajukan pinjaman hanya dengan KTP dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Proses persetujuan pun lebih cepat, sehingga dana bisa segera digunakan untuk keperluan mendesak.

Dikumpulkan dari berbagai sumber, berikut kumpulan pinjaman daring atau pindar yang tidak memerlukan BI Checking saat proses pencariannya tetapi sudah dijamin aman karena terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1. UangMe

UangMe, yang dikelola oleh PT Uangme Fintek Indonesia, adalah platform fintech lokal yang menyediakan pinjaman tanpa agunan melalui sistem peer-to-peer lending online.

Seluruh proses, mulai dari registrasi hingga pencairan dan pembayaran, dilakukan secara mudah dan digital.

UangMe menawarkan bunga kompetitif serta teknologi canggih untuk menjaga keamanan data pengguna.

Suku bunga yang diberikan UangMe kepada peminjam bervariasi hingga 0,2 persen per hari. Jumlah pinjaman pun bisa mencapai Rp 50.000.000. Untuk angsurannya, UangMe menyediakan cicilan hingga 12 bulan.

Denda keterlambatan 0,2 persen per hari, maksimal denda hingga 100 persen dari pokok pinjaman.

Pinjaman dana online UangMe dapat diakses dengan mengunduh aplikasi UangMe di Play Store maupun App Store dan kemudian dilanjutkan dengan pengisian data yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman.

2. Rupiah Cepat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terpercaya, Bisa Langsung Cair dan Aman

5 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terpercaya, Bisa Langsung Cair dan Aman

Bisnis | Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:08 WIB

Daftar Pindar Syariah Legal yang Sudah Terdaftar OJK: Aman, Terpercaya dan Transparansi Terjamin

Daftar Pindar Syariah Legal yang Sudah Terdaftar OJK: Aman, Terpercaya dan Transparansi Terjamin

Bisnis | Rabu, 28 Mei 2025 | 15:32 WIB

Indodana: Jajaran Direksi, Plafon, dan Siapa Pengendali Pinjolnya?

Indodana: Jajaran Direksi, Plafon, dan Siapa Pengendali Pinjolnya?

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:50 WIB

Terkini

Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T

Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:40 WIB

Khawatir Ada Gelombang PHK, Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Khawatir Ada Gelombang PHK, Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:35 WIB

OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat

OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:29 WIB

Akun 'Anak Menkeu' Sebut Purbaya Bakal Gantikan Gubernur BI, Menkeu Diganti?

Akun 'Anak Menkeu' Sebut Purbaya Bakal Gantikan Gubernur BI, Menkeu Diganti?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:37 WIB

Investor Asing Terus Kabur Buat Kapitalisasi Pasar Susut Jadi Rp 9.807 Triliun

Investor Asing Terus Kabur Buat Kapitalisasi Pasar Susut Jadi Rp 9.807 Triliun

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 09:38 WIB

RI Mulai Garap Potensi Bisnis Energi Terbarukan di Amerika Latin dan Karibia

RI Mulai Garap Potensi Bisnis Energi Terbarukan di Amerika Latin dan Karibia

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 09:33 WIB

Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu

Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 09:25 WIB

Bank Mandiri Taspen Dorong Lansia untuk Tetap Aktif dan Produktif

Bank Mandiri Taspen Dorong Lansia untuk Tetap Aktif dan Produktif

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:05 WIB

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:35 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB