Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Rumah Subsidi Bakal Lebih Mungil, Luas Tanah 25 Meter

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:07 WIB
Rumah Subsidi Bakal Lebih Mungil, Luas Tanah 25 Meter
Rumah subsidi pemerintah yang disalurkan Bank BTN di kompleks Perumahan Perum Permata Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/2/2023). [Suara.com/Wawan Kurniawan]

Suara.com - Pemerintah tengah menggodok aturan yang berpotensi mengubah lanskap rumah impian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi.

Rancangan aturan ini memuat dua poin utama. Pertama, terkait batasan luas lahan dan lantai untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) umum. Kedua, mengenai batasan harga jual rumah umum tapak.

Inilah yang paling mencuri perhatian dimana jika draf ini disahkan, akan ada penyusutan signifikan pada ukuran rumah subsidi.

Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Sama halnya dengan rusun umum, luas unit terkecil akan menjadi 18 meter persegi dan terluas 36 meter persegi.

Perubahan ini kontras dengan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, di mana batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi.

Bahkan untuk wilayah padat seperti Jabodetabek, tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar yang umum.

Rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menariknya, di tengah rencana pengecilan ukuran, harga jual rumah umum tapak tidak mengalami perubahan signifikan. Draf aturan ini menyebutkan bahwa harga jual masih sama dengan yang berlaku pada tahun 2025.

Berikut adalah rincian harga jual maksimal per wilayah:

Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta

Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Dan Tahap Pengajuan Over Kredit Rumah Subsidi di BTN, Solusi Bila Tak Kuat Bayar

Cara Dan Tahap Pengajuan Over Kredit Rumah Subsidi di BTN, Solusi Bila Tak Kuat Bayar

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:53 WIB

Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi

Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Jum'at, 25 April 2025 | 15:59 WIB

Pemerintah Mau Kasih Akses Tukang Bakso Hingga Sayur Pembiayaan Rumah Subsidi

Pemerintah Mau Kasih Akses Tukang Bakso Hingga Sayur Pembiayaan Rumah Subsidi

Bisnis | Kamis, 17 April 2025 | 08:32 WIB

Terkini

Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru

Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:23 WIB

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:17 WIB

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:58 WIB

Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah

Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:27 WIB

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:26 WIB

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:01 WIB