Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan jumlah emiten yang berencana melakukan relaksasi kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Per 8 Mei 2025, tercatat sebanyak 36 emiten telah menyampaikan rencana ini dengan total alokasi dana buyback mencapai Rp17,43 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan data akhir April 2025, yang mencatat 32 emiten dengan alokasi dana sebesar Rp16,90 triliun.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam Jawaban Tertulis di Jakarta pada hari Senin (27/5/2025), mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 25 emiten telah merealisasikan buyback saham dengan nilai sebesar Rp1,27 triliun per 8 Mei 2025. Jumlah ini juga meningkat dari realisasi per April 2025 yang melibatkan 24 emiten dengan nilai Rp937,42 miliar.
Inarno menegaskan bahwa keputusan emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya pada dasarnya merupakan kebijakan internal masing-masing emiten, tanpa adanya intervensi dari OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO). Pelaksanaan aksi korporasi ini merujuk pada dua peraturan utama:
POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Meskipun merupakan kebijakan internal emiten, OJK secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan. Pengawasan ini mencakup keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana, dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback emiten. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut, investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Inarno lebih lanjut menjelaskan bahwa OJK mengeluarkan kebijakan buyback tanpa RUPS dengan mempertimbangkan kondisi pasar saham saat itu. Pasar saham, baik di Indonesia maupun global, sedang mengalami tekanan signifikan yang merupakan imbas dari sentimen kebijakan global. Berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh OJK, salah satu langkah kebijakan yang dinilai efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi secara signifikan adalah melalui buyback saham tanpa harus melalui RUPS.
"Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan, emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan," ujar Inarno. Buyback saham sering kali dipandang sebagai sinyal positif dari manajemen perusahaan bahwa saham mereka dinilai undervalued atau tidak sesuai dengan nilai intrinsiknya di mata pasar. Hal ini dapat membantu menahan penurunan harga saham dan memberikan kepercayaan kepada investor di tengah volatilitas pasar.
Pada 19 Maret 2025, OJK telah secara resmi menerbitkan kebijakan pelaksanaan buyback saham tanpa melalui RUPS. Kebijakan ini secara spesifik ditujukan bagi perusahaan terbuka yang beroperasi di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka memang diizinkan untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Baca Juga: IHSG Kembali Masuk Fase Konsolidasi dengan Target Level 7.200
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi emiten untuk merespons kondisi pasar dengan cepat. Proses buyback saham yang biasanya membutuhkan persetujuan RUPS dapat memakan waktu dan seringkali tidak dapat mengikuti dinamika pasar yang berubah cepat. Dengan adanya relaksasi ini, perusahaan dapat lebih responsif dalam mengambil tindakan untuk menjaga stabilitas harga sahamnya dan memberikan sinyal positif kepada pasar.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun proses buyback tanpa RUPS dipermudah, OJK tetap menekankan pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Emiten yang melakukan buyback tetap harus menyampaikan informasi yang relevan kepada publik mengenai rencana buyback, alokasi dana, dan realisasi pelaksanaannya. Hal ini krusial untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan seluruh investor.
Secara keseluruhan, kebijakan relaksasi buyback saham tanpa RUPS ini merupakan instrumen yang digunakan OJK untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia di tengah gejolak global. Meskipun memberikan keleluasaan bagi emiten, pengawasan ketat dari OJK tetap menjadi prioritas untuk memastikan bahwa aksi korporasi ini dijalankan dengan transparan dan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada, demi menjaga kepercayaan investor.