Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Alokasi Dana Emiten Capai Rp17,43 Triliun, OJK Ungkap Data Terbaru Buyback Saham

M Nurhadi

Senin, 02 Juni 2025 | 12:24 WIB
Alokasi Dana Emiten Capai Rp17,43 Triliun, OJK Ungkap Data Terbaru Buyback Saham
Ilustrasi OJK. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan jumlah emiten yang berencana melakukan relaksasi kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Per 8 Mei 2025, tercatat sebanyak 36 emiten telah menyampaikan rencana ini dengan total alokasi dana buyback mencapai Rp17,43 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan data akhir April 2025, yang mencatat 32 emiten dengan alokasi dana sebesar Rp16,90 triliun.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam Jawaban Tertulis di Jakarta pada hari Senin (27/5/2025), mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 25 emiten telah merealisasikan buyback saham dengan nilai sebesar Rp1,27 triliun per 8 Mei 2025. Jumlah ini juga meningkat dari realisasi per April 2025 yang melibatkan 24 emiten dengan nilai Rp937,42 miliar.

Inarno menegaskan bahwa keputusan emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya pada dasarnya merupakan kebijakan internal masing-masing emiten, tanpa adanya intervensi dari OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO). Pelaksanaan aksi korporasi ini merujuk pada dua peraturan utama:

POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Meskipun merupakan kebijakan internal emiten, OJK secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan. Pengawasan ini mencakup keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana, dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback emiten. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut, investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Inarno lebih lanjut menjelaskan bahwa OJK mengeluarkan kebijakan buyback tanpa RUPS dengan mempertimbangkan kondisi pasar saham saat itu. Pasar saham, baik di Indonesia maupun global, sedang mengalami tekanan signifikan yang merupakan imbas dari sentimen kebijakan global. Berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh OJK, salah satu langkah kebijakan yang dinilai efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi secara signifikan adalah melalui buyback saham tanpa harus melalui RUPS.

"Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan, emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan," ujar Inarno. Buyback saham sering kali dipandang sebagai sinyal positif dari manajemen perusahaan bahwa saham mereka dinilai undervalued atau tidak sesuai dengan nilai intrinsiknya di mata pasar. Hal ini dapat membantu menahan penurunan harga saham dan memberikan kepercayaan kepada investor di tengah volatilitas pasar.

Pada 19 Maret 2025, OJK telah secara resmi menerbitkan kebijakan pelaksanaan buyback saham tanpa melalui RUPS. Kebijakan ini secara spesifik ditujukan bagi perusahaan terbuka yang beroperasi di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka memang diizinkan untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.

baca juga

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi emiten untuk merespons kondisi pasar dengan cepat. Proses buyback saham yang biasanya membutuhkan persetujuan RUPS dapat memakan waktu dan seringkali tidak dapat mengikuti dinamika pasar yang berubah cepat. Dengan adanya relaksasi ini, perusahaan dapat lebih responsif dalam mengambil tindakan untuk menjaga stabilitas harga sahamnya dan memberikan sinyal positif kepada pasar.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun proses buyback tanpa RUPS dipermudah, OJK tetap menekankan pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Emiten yang melakukan buyback tetap harus menyampaikan informasi yang relevan kepada publik mengenai rencana buyback, alokasi dana, dan realisasi pelaksanaannya. Hal ini krusial untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan seluruh investor.

Secara keseluruhan, kebijakan relaksasi buyback saham tanpa RUPS ini merupakan instrumen yang digunakan OJK untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia di tengah gejolak global. Meskipun memberikan keleluasaan bagi emiten, pengawasan ketat dari OJK tetap menjadi prioritas untuk memastikan bahwa aksi korporasi ini dijalankan dengan transparan dan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada, demi menjaga kepercayaan investor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Merana, Tapi 10 Saham Ini Justru 'Meledak' hingga 94 Persen!

IHSG Merana, Tapi 10 Saham Ini Justru 'Meledak' hingga 94 Persen!

Bisnis | Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:08 WIB

Emiten AVIA Raih Penghargaan Market Leader by Frost & Sullivan untuk Ketiga Kalinya

Emiten AVIA Raih Penghargaan Market Leader by Frost & Sullivan untuk Ketiga Kalinya

Bisnis | Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:33 WIB

Emiten CRSN Beberkan Strategi Bisnis untuk Capai Target 2025

Emiten CRSN Beberkan Strategi Bisnis untuk Capai Target 2025

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 11:07 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Diangkat Menjadi Komut Indosat

Wamen Komdigi Nezar Patria Diangkat Menjadi Komut Indosat

Tekno | Rabu, 28 Mei 2025 | 19:27 WIB

IHSG Betah di Zona Hijau Senin Pagi, Cermati Saham-saham yang Cuan

IHSG Betah di Zona Hijau Senin Pagi, Cermati Saham-saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 10:53 WIB

Buwas Out, Saudara Ipar Jokowi Kini Komisaris Utama Semen Indonesia

Buwas Out, Saudara Ipar Jokowi Kini Komisaris Utama Semen Indonesia

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 08:23 WIB

Terkini

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:18 WIB

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:45 WIB

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:26 WIB

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:23 WIB

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08 WIB

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB

Purbaya Rayu Menkeu dan Investor China Beli Panda Bond RI, Dianggap Punya Dana Besar

Purbaya Rayu Menkeu dan Investor China Beli Panda Bond RI, Dianggap Punya Dana Besar

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:48 WIB