Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.775.000
IHSG 7.559,380
LQ45 743,671
Srikehati 348,696
JII 519,691
USD/IDR 17.137

Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modus Penipuannya

Husna Rahmayunita | Suara.com

Senin, 02 Juni 2025 | 14:41 WIB
Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modus Penipuannya
Ilustrasi ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modusnya (Freepik)

Suara.com - Pinjaman online atau pinjol sering kali dijadikan jalan pintas untuk mendapatkan uang secara cepat. Namun, banyak pinjol ilegal yang justru merugikan masyarakat dengan berbagai modus penipuan. Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?

Pinjol ilegal menggunakan modus-modus licik yang membuat korbannya terperangkap bahkan tidak bisa keluar dari jeratan utang.

Agar kamu tidak tergiur dan akhirnya terjebak, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan modus-modus yang sering dipakai. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang merugikan dan harus dihindari:

1. Tidak Terdaftar dan Tidak Berizin OJK

Salah satu tanda paling utama adalah pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertugas mengawasi dan mengatur seluruh institusi keuangan resmi di Indonesia, termasuk layanan pinjaman online berbasis teknologi.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK berarti tidak diawasi dan tidak harus mematuhi standar keamanan dan etika, sehingga sangat berisiko. Kamu bisa mengecek daftar resmi pinjol berizin di situs OJK.

2. Identitas Tidak Jelas

Pinjol ilegal biasanya tidak memberikan informasi yang jelas dan valid mengenai nama perusahaan, alamat kantor, kontak layanan, dan tidak menyediakan layanan pengaduan resmi.

Mereka juga kerap menggunakan website atau aplikasi dengan tampilan tidak profesional, tidak tersedia di Google Play Store atau App Store, dan identitas perusahaan sering berubah-ubah.

3. Penawaran Pinjaman yang Terlalu Mudah

Layanan pinjaman ilegal sering kali memberikan dana tanpa persyaratan yang jelas, bahkan tanpa menilai kemampuan bayar calon peminjam.

Pinjol ilegal sering mengirimkan penawaran lewat SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman besar dengan tenor panjang, yang sebenarnya menjadi jebakan dengan bunga dan biaya yang sangat merugikan.

4. Tidak Transparan Soal Bunga

Besaran bunga dan biaya tambahan sering tidak dijelaskan oleh pinjol ilegal. Sering kali, bunga yang tampak rendah pada awalnya berubah menjadi sangat tinggi, ditambah biaya tersembunyi yang membuat total pembayaran membengkak.

5. Cara Penagihan yang Tidak Manusiawi

Mereka menggunakan cara penagihan yang keras dan menekan, bahkan menghubungi orang-orang terdekat peminjam. Kondisi tersebut membuat korban semakin tertekan dan terintimidasi.

Ketika tabungan mulai menipis, sementara kebutuhan mendesak tetap harus dipenuhi, sebagian orang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online [Suara.com]
Ketika tabungan mulai menipis, sementara kebutuhan mendesak tetap harus dipenuhi, sebagian orang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online [Suara.com]

Modus-modus Pinjol Ilegal

Berikut adalah beberapa modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal untuk menjerat korban:

1. Penawaran Pinjaman Lewat SMS dan WhatsApp

Pinjol ilegal biasanya mengirimkan pesan penawaran pinjaman secara tiba-tiba tanpa persetujuan. Mengacu pada aturan OJK, fintech yang legal tidak diperbolehkan mengirimkan penawaran pribadi tanpa izin dari pelanggan.

2. Langsung Transfer Dana ke Rekening Tanpa Permintaan

Pinjol ilegal kerap memakai trik mengirimkan sejumlah dana ke rekening korban tanpa sepengetahuan mereka, lalu menuntut pembayaran pokok plus bunga yang membengkak. Ini adalah cara licik untuk menjerat korban agar terikat utang yang sulit diselesaikan.

3. Menggunakan Nama dan Logo yang Mirip dengan Pinjol Legal

Pinjol ilegal sering mengelabui calon korbannya dengan meniru nama dan tampilan platform fintech yang legal, serta mencantumkan logo OJK palsu. Mereka juga beriklan di media sosial dengan tawaran bunga rendah dan proses yang mudah.

Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Selain menyebabkan kerugian lewat bunga yang memberatkan dan utang yang menumpuk, pinjol ilegal juga merusak sistem fintech secara keseluruhan. Supaya tidak terjebak, berikut beberapa tips yang dapat kamu terapkan:

1. Cek Legalitas Pinjol

Selalu cek apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin OJK melalui situs resmi OJK. Saat menemukan pinjol yang belum berizin, lebih baik waspada dan jangan menggunakannya.

2. Pelajari Syarat dan Ketentuan dengan Teliti

Jangan tergiur dengan pinjaman mudah tanpa persyaratan yang jelas. Pastikan semua syarat dan ketentuan yang tertulis dan cermati setiap poinnya. Jangan mudah percaya pada pinjaman yang memberikan kemudahan tanpa syarat yang jelas.

3. Cek Ulasan Pengguna

Selain harus memastikan data dan identitas perusahaan valid, kamu bisa membaca pengalaman pengguna lain untuk mengetahui reputasi platform tersebut.

Demikianlah informasi terkait ciri-ciri pinjol ilegal dan modus-modusnya. Semoga penejlasan di atas bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 06:57 WIB

Cara Mengajukan Keringanan Utang atau Restrukturisasi Pinjaman

Cara Mengajukan Keringanan Utang atau Restrukturisasi Pinjaman

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 21:16 WIB

Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya

Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 20:51 WIB

Terkini

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 22:03 WIB

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 21:06 WIB

BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah

BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:25 WIB

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:04 WIB

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:54 WIB

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:36 WIB

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:14 WIB

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:07 WIB

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB