Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modus Penipuannya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 02 Juni 2025 | 14:41 WIB
Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modus Penipuannya
Ilustrasi ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modusnya (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinjaman online atau pinjol sering kali dijadikan jalan pintas untuk mendapatkan uang secara cepat. Namun, banyak pinjol ilegal yang justru merugikan masyarakat dengan berbagai modus penipuan. Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?

Pinjol ilegal menggunakan modus-modus licik yang membuat korbannya terperangkap bahkan tidak bisa keluar dari jeratan utang.

Agar kamu tidak tergiur dan akhirnya terjebak, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan modus-modus yang sering dipakai. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang merugikan dan harus dihindari:

1. Tidak Terdaftar dan Tidak Berizin OJK

Salah satu tanda paling utama adalah pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertugas mengawasi dan mengatur seluruh institusi keuangan resmi di Indonesia, termasuk layanan pinjaman online berbasis teknologi.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK berarti tidak diawasi dan tidak harus mematuhi standar keamanan dan etika, sehingga sangat berisiko. Kamu bisa mengecek daftar resmi pinjol berizin di situs OJK.

2. Identitas Tidak Jelas

Baca Juga: Cara Cek Pinjol Resmi via Online, Jangan sampai Tertipu!

Pinjol ilegal biasanya tidak memberikan informasi yang jelas dan valid mengenai nama perusahaan, alamat kantor, kontak layanan, dan tidak menyediakan layanan pengaduan resmi.

Mereka juga kerap menggunakan website atau aplikasi dengan tampilan tidak profesional, tidak tersedia di Google Play Store atau App Store, dan identitas perusahaan sering berubah-ubah.

3. Penawaran Pinjaman yang Terlalu Mudah

Layanan pinjaman ilegal sering kali memberikan dana tanpa persyaratan yang jelas, bahkan tanpa menilai kemampuan bayar calon peminjam.

Pinjol ilegal sering mengirimkan penawaran lewat SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman besar dengan tenor panjang, yang sebenarnya menjadi jebakan dengan bunga dan biaya yang sangat merugikan.

4. Tidak Transparan Soal Bunga

Besaran bunga dan biaya tambahan sering tidak dijelaskan oleh pinjol ilegal. Sering kali, bunga yang tampak rendah pada awalnya berubah menjadi sangat tinggi, ditambah biaya tersembunyi yang membuat total pembayaran membengkak.

5. Cara Penagihan yang Tidak Manusiawi

Mereka menggunakan cara penagihan yang keras dan menekan, bahkan menghubungi orang-orang terdekat peminjam. Kondisi tersebut membuat korban semakin tertekan dan terintimidasi.

Ketika tabungan mulai menipis, sementara kebutuhan mendesak tetap harus dipenuhi, sebagian orang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online [Suara.com]
Ketika tabungan mulai menipis, sementara kebutuhan mendesak tetap harus dipenuhi, sebagian orang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online [Suara.com]

Modus-modus Pinjol Ilegal

Berikut adalah beberapa modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal untuk menjerat korban:

1. Penawaran Pinjaman Lewat SMS dan WhatsApp

Pinjol ilegal biasanya mengirimkan pesan penawaran pinjaman secara tiba-tiba tanpa persetujuan. Mengacu pada aturan OJK, fintech yang legal tidak diperbolehkan mengirimkan penawaran pribadi tanpa izin dari pelanggan.

2. Langsung Transfer Dana ke Rekening Tanpa Permintaan

Pinjol ilegal kerap memakai trik mengirimkan sejumlah dana ke rekening korban tanpa sepengetahuan mereka, lalu menuntut pembayaran pokok plus bunga yang membengkak. Ini adalah cara licik untuk menjerat korban agar terikat utang yang sulit diselesaikan.

3. Menggunakan Nama dan Logo yang Mirip dengan Pinjol Legal

Pinjol ilegal sering mengelabui calon korbannya dengan meniru nama dan tampilan platform fintech yang legal, serta mencantumkan logo OJK palsu. Mereka juga beriklan di media sosial dengan tawaran bunga rendah dan proses yang mudah.

Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Selain menyebabkan kerugian lewat bunga yang memberatkan dan utang yang menumpuk, pinjol ilegal juga merusak sistem fintech secara keseluruhan. Supaya tidak terjebak, berikut beberapa tips yang dapat kamu terapkan:

1. Cek Legalitas Pinjol

Selalu cek apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin OJK melalui situs resmi OJK. Saat menemukan pinjol yang belum berizin, lebih baik waspada dan jangan menggunakannya.

2. Pelajari Syarat dan Ketentuan dengan Teliti

Jangan tergiur dengan pinjaman mudah tanpa persyaratan yang jelas. Pastikan semua syarat dan ketentuan yang tertulis dan cermati setiap poinnya. Jangan mudah percaya pada pinjaman yang memberikan kemudahan tanpa syarat yang jelas.

3. Cek Ulasan Pengguna

Selain harus memastikan data dan identitas perusahaan valid, kamu bisa membaca pengalaman pengguna lain untuk mengetahui reputasi platform tersebut.

Demikianlah informasi terkait ciri-ciri pinjol ilegal dan modus-modusnya. Semoga penejlasan di atas bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI