Dirinya mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh PP 28/2024 untuk menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan formil ke Mahkamah Agung.
Jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan ini bisa dibatalkan secara hukum.
Tembakau, tanaman dari genus *Nicotiana*, telah lama menjadi bagian dari budaya dan tradisi di berbagai belahan dunia.
Daunnya diolah dan dikonsumsi dengan berbagai cara, mulai dari rokok, cerutu, hingga tembakau linting dan produk tanpa asap.
Kenikmatan yang ditawarkan tembakau, terutama sensasi relaksasi dan efek stimulan nikotin, menjadi daya tarik utama bagi penggunanya.
Namun, di balik popularitasnya, tembakau menyimpan kontroversi besar. Berbagai penelitian medis telah membuktikan dampak buruk tembakau bagi kesehatan.
Risiko penyakit jantung, kanker paru-paru, gangguan pernapasan, dan masalah kesehatan lainnya meningkat secara signifikan akibat konsumsi tembakau.
Hal ini mendorong upaya pengendalian tembakau yang ketat di banyak negara, termasuk larangan iklan dan promosi, serta peringatan kesehatan yang jelas pada kemasan produk.
Baca Juga: Bentoel Dukung Pencegahan Akses Rokok dan Produk Nikotin Bagi Anak di Bawah Umur