Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU

Senin, 02 Juni 2025 | 17:02 WIB
Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU
Ilustrasi Pinjol. Penjelasan Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU. (ist)

Suara.com - Berkembangnya internet dan smartphone membuat jasa pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) semakin marak. Berikut terdapat penjelasan mengenai deretan hak konsumen yang dilindungi undang-undang apabila terjerat pinjol dengan bunga tinggi.

Sebagai informasi, pinjaman online berbunga tinggi biasanya muncul dari pinjol ilegal. Untuk mengecek apakah sebuah layanan serta lembaga merupakan pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sudah merilis 96 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online yang legal di Indonesia per akhir April 2025.

LPBBTI merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Fintech legal dan ilegal juga bisa dicek melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.

Daftar pinjol legal di Indonesia. (OJK)
Daftar pinjol legal di Indonesia. (OJK)

Berikut sebagian lembaga pinjaman online yang legal di Indonesia (daftar lengkap bisa diakses melalui laman resmi OJK di link ini):

  • Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
  • Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
  • Dompet Kilat - PT Indo FinTek
  • Boost - PT Creative Mobile Adventure
  • Toko Modal - PT Toko Modal Mitra Usaha
  • Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
  • KTA Kilat - PT Pendanaan Teknologi Nusa
  • Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
  • Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
  • Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
  • KlikA2C - PT Aman Cermat Cepat
  • Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  • Ammana - PT Ammana Fintek Syariah
  • PinjamanGO - PT Dana Pinjaman Inklusif
  • KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
  • Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
  • Mekar - PT Mekar Investama Sampoerna
  • AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
  • Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
  • KreditPro - PT Tri Digi Fin
  • Fintag - PT Fintagra Homido Indonesia
  • Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  • Crowdo - PT Mediator Komunitas Indonesia
  • Indodana - PT Artha Dana Teknologi
  • Julo - PT Julo Teknologi Finansial
  • Pinjamin - PT Progo Puncak Group
  • DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
  • OVO Finansial - PT Indonusa Bara Sejahtera

Mengutip laman resmi AFPI, korban pinjol ilegal bisa mengadukan masalah ke Satgas Waspada Investasi, Komdigi, dan Kepolisian.

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo atau Komdigi melalui email [email protected]. Selain itu, Anda bisa melapor melalui situs web aduankonten.id atau melalui nomor WhatsApp 08119224545.

Baca Juga: 337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah

Ilustrasi badai uang. (Pixabay)
Ilustrasi badai uang. (Pixabay)

Berapa Seharusnya Bunga Pinjol?

OJK diketahui menurunkan bunga pinjol pada Januari 2025. Bentuk pinjaman sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu Pinjaman Konsumtif dan Pinjaman Produktif.

Pinjaman Konsumtif terdiri dari dua tenor yaitu kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan. Apabila konsumen mengambil tenor kurang dari 6 bulan, bunga pinjol seharusnya (maksimal) 0,2 persen per hari. Tenor lebih dari 6 bulan memiliki bunga 0,3 persen per hari.

Apabila bunga melebihi dari itu, maka layanan tersebut telah melanggar peraturan dari OJK. Berikut rincian batasan bunga pinjol untuk Pinjaman Produktif:

Usaha mikro serta ultra mikro:

Tenor < 6 bulan: 0,275 persen per hari
Tenor > 6 bulan: 0,1 persen per hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI