Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU

Husna Rahmayunita, Rezza Dwi Rachmanta

Senin, 02 Juni 2025 | 17:02 WIB
Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU
Ilustrasi Pinjol. Penjelasan Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU. (ist)

Suara.com - Berkembangnya internet dan smartphone membuat jasa pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) semakin marak. Berikut terdapat penjelasan mengenai deretan hak konsumen yang dilindungi undang-undang apabila terjerat pinjol dengan bunga tinggi.

Sebagai informasi, pinjaman online berbunga tinggi biasanya muncul dari pinjol ilegal. Untuk mengecek apakah sebuah layanan serta lembaga merupakan pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sudah merilis 96 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online yang legal di Indonesia per akhir April 2025.

LPBBTI merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Fintech legal dan ilegal juga bisa dicek melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.

Daftar pinjol legal di Indonesia. (OJK)
Daftar pinjol legal di Indonesia. (OJK)

Berikut sebagian lembaga pinjaman online yang legal di Indonesia (daftar lengkap bisa diakses melalui laman resmi OJK di link ini):

  • Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
  • Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
  • Dompet Kilat - PT Indo FinTek
  • Boost - PT Creative Mobile Adventure
  • Toko Modal - PT Toko Modal Mitra Usaha
  • Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
  • KTA Kilat - PT Pendanaan Teknologi Nusa
  • Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
  • Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
  • Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
  • KlikA2C - PT Aman Cermat Cepat
  • Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  • Ammana - PT Ammana Fintek Syariah
  • PinjamanGO - PT Dana Pinjaman Inklusif
  • KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
  • Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
  • Mekar - PT Mekar Investama Sampoerna
  • AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
  • Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
  • KreditPro - PT Tri Digi Fin
  • Fintag - PT Fintagra Homido Indonesia
  • Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  • Crowdo - PT Mediator Komunitas Indonesia
  • Indodana - PT Artha Dana Teknologi
  • Julo - PT Julo Teknologi Finansial
  • Pinjamin - PT Progo Puncak Group
  • DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
  • OVO Finansial - PT Indonusa Bara Sejahtera

Mengutip laman resmi AFPI, korban pinjol ilegal bisa mengadukan masalah ke Satgas Waspada Investasi, Komdigi, dan Kepolisian.

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo atau Komdigi melalui email [email protected]. Selain itu, Anda bisa melapor melalui situs web aduankonten.id atau melalui nomor WhatsApp 08119224545.

baca juga
Ilustrasi badai uang. (Pixabay)
Ilustrasi badai uang. (Pixabay)

Berapa Seharusnya Bunga Pinjol?

OJK diketahui menurunkan bunga pinjol pada Januari 2025. Bentuk pinjaman sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu Pinjaman Konsumtif dan Pinjaman Produktif.

Pinjaman Konsumtif terdiri dari dua tenor yaitu kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan. Apabila konsumen mengambil tenor kurang dari 6 bulan, bunga pinjol seharusnya (maksimal) 0,2 persen per hari. Tenor lebih dari 6 bulan memiliki bunga 0,3 persen per hari.

Apabila bunga melebihi dari itu, maka layanan tersebut telah melanggar peraturan dari OJK. Berikut rincian batasan bunga pinjol untuk Pinjaman Produktif:

Usaha mikro serta ultra mikro:

Tenor < 6 bulan: 0,275 persen per hari
Tenor > 6 bulan: 0,1 persen per hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni: Klaim Rp 250 Ribu Buat Belanja dan Top Up Diamond MLBB

5 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni: Klaim Rp 250 Ribu Buat Belanja dan Top Up Diamond MLBB

Tekno | Senin, 02 Juni 2025 | 15:33 WIB

Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modus Penipuannya

Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Modus Penipuannya

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 14:41 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 06:57 WIB

Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya

Penawaran Pinjol Lewat WA dan SMS Bisa Dilaporkan, Ini Aturannya

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 20:51 WIB

Terkini

Dua Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Usmam Hamid: Skandal Besar

Dua Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Usmam Hamid: Skandal Besar

News | Minggu, 06 September 2026 | 18:18 WIB

Abu Vulkanik GAK Ancam Kesehatan Siswa, Sekolah di Serang hingga Jakarta Beralih Daring

Abu Vulkanik GAK Ancam Kesehatan Siswa, Sekolah di Serang hingga Jakarta Beralih Daring

News | Minggu, 06 September 2026 | 18:17 WIB

5 Lip Blurring untuk Samarkan Garis Bibir, Makeup Jadi Makin Flawless!

5 Lip Blurring untuk Samarkan Garis Bibir, Makeup Jadi Makin Flawless!

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 18:15 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Lampung Diganti Daring

Hujan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Lampung Diganti Daring

Lampung | Minggu, 06 September 2026 | 18:13 WIB

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Kemdiktisaintek Izinkan Kampus Gelar Kuliah Hybrid

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Kemdiktisaintek Izinkan Kampus Gelar Kuliah Hybrid

News | Minggu, 06 September 2026 | 18:09 WIB

Erupsi Anak Krakatau Tutup 6 Bandara, Menhub Akui Belum Hitung Kerugian

Erupsi Anak Krakatau Tutup 6 Bandara, Menhub Akui Belum Hitung Kerugian

Bisnis | Minggu, 06 September 2026 | 18:05 WIB

Mobil dan Motor Terkena Abu Vulkanik? Ini 5 Cara Aman Membersihkannya

Mobil dan Motor Terkena Abu Vulkanik? Ini 5 Cara Aman Membersihkannya

Otomotif | Minggu, 06 September 2026 | 18:00 WIB

Kuliah Umum FPIPS UPI Gebrak Semangat Mahasiswa: Jangan Jadi Mahasiswa Kupu-Kupu!

Kuliah Umum FPIPS UPI Gebrak Semangat Mahasiswa: Jangan Jadi Mahasiswa Kupu-Kupu!

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 17:58 WIB

Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau

Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau

News | Minggu, 06 September 2026 | 17:50 WIB

Weton Ketemu 28 Artinya Apa dalam Primbon Jawa?

Weton Ketemu 28 Artinya Apa dalam Primbon Jawa?

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 17:50 WIB

×