Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:07 WIB
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!
Ilustrasi WhatsApp - Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WA OJK (Pexels/Anton)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol), penting bagi kita sebagai masyarakat untuk lebih waspada. Tidak sedikit kasus penipuan, intimidasi, dan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi akibat penggunaan pinjol ilegal.

Salah satu langkah pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek status legalitas pinjol tersebut melalui WhatsApp OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ya, sekarang kamu bisa cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK dengan mudah!

Lalu, bagaimana cara cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK? Simak panduan lengkapnya berikut ini!

Mengapa Harus Mengecek Legalitas Pinjol?

Sebelum membahas langkah-langkah pengecekan, penting untuk memahami mengapa harus selalu cek legalitas sebelum mengajukan pinjaman. 

  • Menghindari penipuan: Pinjol ilegal seringkali menjebak korbannya dengan bunga tak wajar, teror penagihan, hingga pencurian data pribadi.
  • Perlindungan hukum: Hanya pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK yang mendapatkan pengawasan dan perlindungan hukum.
  • Menjamin keamanan data: Pinjol legal wajib mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi yang ditetapkan oleh OJK dan regulator lainnya.

Kenapa Pilih WhatsApp OJK?

OJK menyediakan berbagai saluran untuk mengecek legalitas pinjol, seperti melalui situs web, email, dan WhatsApp. Namun, WhatsApp menjadi pilihan paling praktis karena:

  • Bisa diakses kapan saja, hanya dengan smartphone.
  • Proses cepat dan respons otomatis.
  • Tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Jadi, cukup dengan satu chat, kamu bisa tahu apakah pinjol yang ingin kamu gunakan itu legal atau tidak.

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WA OJK

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WA OJK
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WA OJK

Berikut adalah langkah-langkah cara cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK yang bisa kamu ikuti:

Baca Juga: Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya

1. Simpan Nomor WhatsApp Resmi OJK
Langkah pertama, simpan nomor resmi WhatsApp OJK ke kontak ponselmu:

081-157-157-157 (Nomor ini merupakan bagian dari layanan OJK melalui fitur “WhatsApp OJK Bot”)

Pastikan kamu menyimpan nomor ini dengan benar agar tidak tertukar dengan nomor palsu.

2. Kirim Chat ke WA OJK

Setelah nomor tersimpan, buka aplikasi WhatsApp, cari kontak OJK, dan kirim pesan dengan format:

“Pinjol” atau “Cek pinjol”

Bot otomatis dari OJK akan membalas dengan petunjuk atau langsung menanyakan nama platform pinjol yang ingin kamu cek.

3. Masukkan Nama Pinjol yang Ingin Dicek

Ketikkan nama aplikasi pinjaman online atau nama perusahaan yang ingin kamu periksa. Misalnya:

"Saya ingin cek legalitas pinjol DanaKu"

Bot akan memproses permintaan dan memberikan informasi apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin di OJK, hanya terdaftar, atau justru tidak terdaftar sama sekali (ilegal).

4. Cek Keterangan yang Diberikan

Kamu akan menerima balasan seperti:

  • Terdaftar dan Berizin di OJK – Artinya aman digunakan.
  • Hanya Terdaftar (Belum Berizin) – Harap berhati-hati.
  • Tidak Terdaftar/Ilegal – Jangan gunakan layanan tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ternyata Pinjol Ilegal?

Jika kamu mendapati bahwa pinjol yang akan atau telah kamu gunakan ternyata ilegal, segera lakukan langkah berikut:

  • Hentikan penggunaan layanan tersebut.
  • Laporkan ke OJK melalui WA, email, atau situs resmi.
  • Blokir kontak pinjol ilegal agar tidak bisa menghubungimu kembali.
  • Laporkan ke kepolisian jika sudah menjadi korban penyalahgunaan atau ancaman.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Selain tahu cara cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK, kamu juga perlu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih waspada sejak awal:

  • Tidak punya situs resmi atau aplikasi di Play Store/App Store.
  • Proses pencairan sangat cepat tanpa verifikasi jelas.
  • Bunga dan denda yang tidak masuk akal.
  • Meminta akses semua data di HP kamu.
  • Tidak mencantumkan izin OJK secara jelas.

Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri di atas, sebaiknya hindari sejak awal.

Daftar Alternatif Cara Cek Legalitas Pinjol Selain WA

Selain lewat WhatsApp, kamu juga bisa mengecek pinjol legal dan ilegal melalui:

  • Website resmi OJK: www.ojk.go.id
  • Email: [email protected]
  • Call Center OJK: 157
  • Aplikasi Info OJK di Google Play Store

Namun, di antara semuanya, WA OJK tetap jadi yang paling cepat dan simpel untuk pengecekan instan.

Dengan semakin banyaknya layanan pinjol bermunculan, kamu harus ekstra hati-hati sebelum menggunakan layanan mereka. Jangan sampai tergiur proses cepat tapi justru terjebak pinjol ilegal. Gunakan cara cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK untuk memastikan pilihanmu aman dan terpercaya.

Jangan lupa sebarkan informasi ini kepada keluarga, teman, atau kerabat agar mereka pun bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Bijaklah dalam memilih layanan keuangan digital, karena keputusanmu hari ini bisa berdampak besar di masa depan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI