Industri Periklanan Berdarah-darah Imbas Aturan Pemerintah

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:51 WIB
Industri Periklanan Berdarah-darah Imbas Aturan Pemerintah
ilustrasi iklan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memunculkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri periklanan, terutama yang bergerak di sektor iklan luar ruang seperti billboard dan baliho.

Salah satu poin kontroversial dalam aturan tersebut adalah larangan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Sekretaris Umum Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung pada pendapatan para pelaku usaha periklanan.

"Kawan-kawan yang bergerak di iklan luar ruang seperti billboard dan baliho, secara langsung merasakan dampaknya," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Menurut Janoe, selama bertahun-tahun industri periklanan sangat bergantung pada belanja iklan dari produk-produk besar, termasuk rokok, yang selama ini masuk dalam jajaran sepuluh besar penyumbang pendapatan tertinggi.

Pembatasan-pembatasan yang kian ketat justru memperbesar potensi kerugian yang dialami pelaku usaha.

Ia menyebutkan bahwa tren penurunan belanja iklan rokok sebenarnya telah berlangsung selama satu dekade terakhir, namun PP 28/2024 memperparah kondisi dengan menambah ruang larangan yang cukup luas.

"Peraturan tentang radius 500 meter dari satuan pendidikan misalnya, menyumbang peranan besar menurunnya jumlah titik billboard yang bisa digunakan untuk iklan rokok," jelas Janoe.

Janoe juga mengkritisi ketidakjelasan dalam definisi “satuan pendidikan” yang tercantum dalam aturan tersebut. Ia menilai, cakupan istilah ini terlalu luas dan berpotensi mencakup hampir seluruh wilayah kota.

Baca Juga: Emiten Periklanan DOOH Cetak Laba Rp 3,91 Miliar di Semester I-2024

"Definisi soal ‘satuan pendidikan’ dalam aturan ini masih sangat kabur, dan itu menimbulkan ketidakpastian teknis di lapangan. Kalau semua jenis lembaga pendidikan dihitung, termasuk tempat kursus dan bimbingan belajar, maka radius 500 meter itu bisa membuat hampir seluruh area jadi zona larangan. Artinya, ruang untuk memasang billboard nyaris tidak ada,” beber dia.

Meski demikian, Janoe menegaskan bahwa industri periklanan tidak menutup mata terhadap pentingnya aspek etika dan perlindungan anak-anak.

Ia menjelaskan bahwa selama ini industri telah menerapkan sistem pengawasan internal melalui Etika Pariwara, yang mengatur pembatasan iklan produk rokok.
Aturan tersebut mencakup pembatasan jam tayang, larangan penggunaan model anak-anak, dan pelarangan menampilkan adegan merokok secara eksplisit dalam materi iklan.

Pedoman ini, menurut Janoe, sudah dijalankan secara konsisten oleh pelaku industri dan menjadi acuan yang lebih fleksibel namun tetap bertanggung jawab.

Menghadapi situasi yang dinilai tidak berpihak pada keberlangsungan sektor iklan, Janoe menyerukan adanya ruang dialog antara pemerintah dan pelaku industri.

"Kami mendorong adanya regulasi yang lebih adil dan inklusif. Kebijakan seperti ini seharusnya tidak hanya memperhatikan aspek kesehatan, tetapi juga memperhitungkan dampak ekonomi yang cukup besar terhadap sektor usaha, khususnya periklanan luar ruang," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI