Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.654,942
LQ45 760,985
Srikehati 352,266
JII 532,569
USD/IDR 17.184

Industri Periklanan Berdarah-darah Imbas Aturan Pemerintah

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:51 WIB
Industri Periklanan Berdarah-darah Imbas Aturan Pemerintah
ilustrasi iklan.

Suara.com - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memunculkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri periklanan, terutama yang bergerak di sektor iklan luar ruang seperti billboard dan baliho.

Salah satu poin kontroversial dalam aturan tersebut adalah larangan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Sekretaris Umum Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung pada pendapatan para pelaku usaha periklanan.

"Kawan-kawan yang bergerak di iklan luar ruang seperti billboard dan baliho, secara langsung merasakan dampaknya," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Menurut Janoe, selama bertahun-tahun industri periklanan sangat bergantung pada belanja iklan dari produk-produk besar, termasuk rokok, yang selama ini masuk dalam jajaran sepuluh besar penyumbang pendapatan tertinggi.

Pembatasan-pembatasan yang kian ketat justru memperbesar potensi kerugian yang dialami pelaku usaha.

Ia menyebutkan bahwa tren penurunan belanja iklan rokok sebenarnya telah berlangsung selama satu dekade terakhir, namun PP 28/2024 memperparah kondisi dengan menambah ruang larangan yang cukup luas.

"Peraturan tentang radius 500 meter dari satuan pendidikan misalnya, menyumbang peranan besar menurunnya jumlah titik billboard yang bisa digunakan untuk iklan rokok," jelas Janoe.

Janoe juga mengkritisi ketidakjelasan dalam definisi “satuan pendidikan” yang tercantum dalam aturan tersebut. Ia menilai, cakupan istilah ini terlalu luas dan berpotensi mencakup hampir seluruh wilayah kota.

"Definisi soal ‘satuan pendidikan’ dalam aturan ini masih sangat kabur, dan itu menimbulkan ketidakpastian teknis di lapangan. Kalau semua jenis lembaga pendidikan dihitung, termasuk tempat kursus dan bimbingan belajar, maka radius 500 meter itu bisa membuat hampir seluruh area jadi zona larangan. Artinya, ruang untuk memasang billboard nyaris tidak ada,” beber dia.

Meski demikian, Janoe menegaskan bahwa industri periklanan tidak menutup mata terhadap pentingnya aspek etika dan perlindungan anak-anak.

Ia menjelaskan bahwa selama ini industri telah menerapkan sistem pengawasan internal melalui Etika Pariwara, yang mengatur pembatasan iklan produk rokok.
Aturan tersebut mencakup pembatasan jam tayang, larangan penggunaan model anak-anak, dan pelarangan menampilkan adegan merokok secara eksplisit dalam materi iklan.

Pedoman ini, menurut Janoe, sudah dijalankan secara konsisten oleh pelaku industri dan menjadi acuan yang lebih fleksibel namun tetap bertanggung jawab.

Menghadapi situasi yang dinilai tidak berpihak pada keberlangsungan sektor iklan, Janoe menyerukan adanya ruang dialog antara pemerintah dan pelaku industri.

"Kami mendorong adanya regulasi yang lebih adil dan inklusif. Kebijakan seperti ini seharusnya tidak hanya memperhatikan aspek kesehatan, tetapi juga memperhitungkan dampak ekonomi yang cukup besar terhadap sektor usaha, khususnya periklanan luar ruang," tegasnya.

Ia berharap pemerintah dapat membuka ruang diskusi yang lebih terbuka agar peraturan dapat disusun dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keberlanjutan industri. Dialog antara regulator dan pelaku usaha, kata Janoe, menjadi kunci menciptakan kebijakan yang berimbang dan aplikatif.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja disahkan pemerintah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Alih-alih menjadi landasan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, PP ini justru dinilai lemah dari sisi koordinasi lintas kementerian dan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap sektor-sektor industri strategis seperti pertembakauan dan makanan-minuman.

Sejumlah pasal dalam PP 28/2024 mengatur ketat konsumsi dan pemasaran produk yang mengandung Gula, Garam, dan Lemak (GGL). Salah satu poin yang paling disorot adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter serta pelarangan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran serius dari para pelaku industri. Mereka menilai pembatasan tersebut bisa mengancam kelangsungan hidup ekosistem industri yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja, dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang kecil di seluruh Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai, regulasi ini kurang melibatkan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan dalam penyusunannya.

"PP 28/2024 ini sebenarnya ketentuan yang bisa meredam ego sektoral dari satu kementerian ke kementerian lain dan bagaimana pemerintah kita membuat aturan yang lebih adil. Adil bagi para pelaku usahanya, perkebunan sebagai suatu industri strategis di Indonesia, perusahaan-perusahaan rokok, dan adil juga bagi konsumen," ujar dia kepada media yang ditulis, Senin (2/6/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten Periklanan DOOH Cetak Laba Rp 3,91 Miliar di Semester I-2024

Emiten Periklanan DOOH Cetak Laba Rp 3,91 Miliar di Semester I-2024

Bisnis | Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:36 WIB

Syed Kabir: Nakhoda Baru BEglobal untuk Mengarungi Pasar Digital Indonesia

Syed Kabir: Nakhoda Baru BEglobal untuk Mengarungi Pasar Digital Indonesia

Tekno | Rabu, 05 Juni 2024 | 18:27 WIB

Bule Bingung Iklan di Indonesia Pakai Bahasa Inggris, Netizen Jutek: Kayak Bahasa Negerinya Hina Banget!

Bule Bingung Iklan di Indonesia Pakai Bahasa Inggris, Netizen Jutek: Kayak Bahasa Negerinya Hina Banget!

Lifestyle | Jum'at, 10 Mei 2024 | 07:10 WIB

Terkini

Harga LPG Non-Subsidi 'Terbang', Bahlil: Pemerintah Tak Campur Tangan, Ikut Harga Dunia!

Harga LPG Non-Subsidi 'Terbang', Bahlil: Pemerintah Tak Campur Tangan, Ikut Harga Dunia!

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:55 WIB

Rupiah Semu di Level Rp17.168

Rupiah Semu di Level Rp17.168

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:50 WIB

Kuat di Domestik, Kompetitif di Pasar Global: 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung Pertamina

Kuat di Domestik, Kompetitif di Pasar Global: 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung Pertamina

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:37 WIB

BEI Resmi Terapkan Liquidity Provider Saham

BEI Resmi Terapkan Liquidity Provider Saham

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:18 WIB

Prabowo Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Wakilnya Purbaya

Prabowo Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Wakilnya Purbaya

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:10 WIB

Pertamina dan Toyota Akan Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung Tahun Ini

Pertamina dan Toyota Akan Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung Tahun Ini

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:48 WIB

BUMI Mulai Fokus Tambang Emas, Sahamnya Masih Babak Belur

BUMI Mulai Fokus Tambang Emas, Sahamnya Masih Babak Belur

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:44 WIB

Cara Membuat QRIS untuk Usaha agar Pembayaran Pelanggan Makin Praktis

Cara Membuat QRIS untuk Usaha agar Pembayaran Pelanggan Makin Praktis

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:41 WIB

Harga LPG Nonsubsidi Melonjak, Warteg Bingung: Kurangi Porsi atau Naikkan Harga?

Harga LPG Nonsubsidi Melonjak, Warteg Bingung: Kurangi Porsi atau Naikkan Harga?

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

20 Kapal Tembus Blokade di Selat Hormuz, Satu Tanker LPG Meluncur ke Indonesia

20 Kapal Tembus Blokade di Selat Hormuz, Satu Tanker LPG Meluncur ke Indonesia

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:17 WIB