OJK Sanksi Tegas Lembaga Keuangan yang Abaikan Akses Inklusif Disabilitas

Senin, 08 Desember 2025 | 18:57 WIB
OJK Sanksi Tegas Lembaga Keuangan yang Abaikan Akses Inklusif Disabilitas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  • OJK mewajibkan pelaku jasa keuangan menyediakan layanan inklusif dan aksesibel bagi disabilitas berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
  • Layanan wajib meliputi fasilitas fisik seperti rampa dan informasi Braille, serta layanan prioritas.
  • OJK akan menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga yang mengabaikan kewajiban fasilitas inklusif ini.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Indonesia untuk memastikan penyediaan layanan yang sepenuhnya aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas.

OJK menegaskan kesiapan mereka untuk menjatuhkan sanksi tegas jika kewajiban yang bersifat mengikat ini diabaikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (akrab disapa Kiki), menyatakan bahwa kewajiban penyediaan layanan inklusif ini telah termuat jelas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

“Pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas,” kata Kiki dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Kiki menjelaskan, standar layanan yang wajib dipenuhi oleh seluruh industri jasa keuangan mencakup berbagai aspek, baik fisik maupun non-fisik.

Layanan Aksesibel yang Wajib Disediakan:

  1. Penyediaan formulir yang menggunakan huruf Braille.
  2. Infrastruktur fisik yang menunjang, seperti penyediaan jalur landai (rampa).
  3. Layanan prioritas, seperti antrean prioritas untuk penyandang disabilitas.
  4. Fasilitas penunjang khusus, seperti penyediaan ATM khusus penyandang disabilitas.
  5. Media informasi yang dapat diakses oleh konsumen penyandang disabilitas.

Ia menekankan bahwa ketentuan ini berlaku mengikat untuk seluruh sektor, dan OJK tidak akan ragu menindak bank atau lembaga keuangan yang belum memenuhi akses setara.

Kiki mencontohkan kasus tunanetra yang sempat viral karena ditolak saat hendak membuka rekening di sebuah bank swasta.

“Bank tersebut kami panggil, kami minta penjelasan, dan ternyata mereka memang waktu itu belum siap untuk memfasilitasi, langsung kami minta untuk mereka segera memfasilitasi dan memperbaiki. Karena itu semua sudah menjadi kewajiban dan kami bisa berikan sanksi apabila mereka tidak memfasilitasi saudara-saudara kita yang disabilitas,” tegas Kiki.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ngeluh Saham Gorengan, Apa Gebrakan OJK?

Selain POJK 22/2023, OJK juga menautkan mandat inklusif dalam POJK Nomor 3 Tahun 2023 mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Aturan ini secara spesifik mewajibkan PUJK menyediakan sarana dan prasarana literasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

“Kalau sudah namanya peraturan, harus ditaati, kalau tidak akan ada sanksi sesuai yang dicantumkan dalam peraturan tersebut,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, OJK turut meluncurkan buku saku Panduan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas.

Pedoman ini mencakup prinsip dasar pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan pendapatan, menabung, investasi, proteksi asuransi, hingga kewaspadaan terhadap risiko penipuan di era digital.

Kiki memastikan bahwa program OJK tidak berhenti pada peringatan tahunan, karena 38 kantor OJK di seluruh Indonesia diwajibkan menjalankan program literasi dan inklusi bagi penyandang disabilitas di daerah masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI