- OJK mewajibkan pelaku jasa keuangan menyediakan layanan inklusif dan aksesibel bagi disabilitas berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
- Layanan wajib meliputi fasilitas fisik seperti rampa dan informasi Braille, serta layanan prioritas.
- OJK akan menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga yang mengabaikan kewajiban fasilitas inklusif ini.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Indonesia untuk memastikan penyediaan layanan yang sepenuhnya aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
OJK menegaskan kesiapan mereka untuk menjatuhkan sanksi tegas jika kewajiban yang bersifat mengikat ini diabaikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (akrab disapa Kiki), menyatakan bahwa kewajiban penyediaan layanan inklusif ini telah termuat jelas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
“Pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas,” kata Kiki dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Kiki menjelaskan, standar layanan yang wajib dipenuhi oleh seluruh industri jasa keuangan mencakup berbagai aspek, baik fisik maupun non-fisik.
Layanan Aksesibel yang Wajib Disediakan:
- Penyediaan formulir yang menggunakan huruf Braille.
- Infrastruktur fisik yang menunjang, seperti penyediaan jalur landai (rampa).
- Layanan prioritas, seperti antrean prioritas untuk penyandang disabilitas.
- Fasilitas penunjang khusus, seperti penyediaan ATM khusus penyandang disabilitas.
- Media informasi yang dapat diakses oleh konsumen penyandang disabilitas.
Ia menekankan bahwa ketentuan ini berlaku mengikat untuk seluruh sektor, dan OJK tidak akan ragu menindak bank atau lembaga keuangan yang belum memenuhi akses setara.
Kiki mencontohkan kasus tunanetra yang sempat viral karena ditolak saat hendak membuka rekening di sebuah bank swasta.
“Bank tersebut kami panggil, kami minta penjelasan, dan ternyata mereka memang waktu itu belum siap untuk memfasilitasi, langsung kami minta untuk mereka segera memfasilitasi dan memperbaiki. Karena itu semua sudah menjadi kewajiban dan kami bisa berikan sanksi apabila mereka tidak memfasilitasi saudara-saudara kita yang disabilitas,” tegas Kiki.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ngeluh Saham Gorengan, Apa Gebrakan OJK?
Selain POJK 22/2023, OJK juga menautkan mandat inklusif dalam POJK Nomor 3 Tahun 2023 mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Aturan ini secara spesifik mewajibkan PUJK menyediakan sarana dan prasarana literasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
“Kalau sudah namanya peraturan, harus ditaati, kalau tidak akan ada sanksi sesuai yang dicantumkan dalam peraturan tersebut,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, OJK turut meluncurkan buku saku Panduan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas.
Pedoman ini mencakup prinsip dasar pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan pendapatan, menabung, investasi, proteksi asuransi, hingga kewaspadaan terhadap risiko penipuan di era digital.
Kiki memastikan bahwa program OJK tidak berhenti pada peringatan tahunan, karena 38 kantor OJK di seluruh Indonesia diwajibkan menjalankan program literasi dan inklusi bagi penyandang disabilitas di daerah masing-masing.