OJK Sanksi Tegas Lembaga Keuangan yang Abaikan Akses Inklusif Disabilitas

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Senin, 08 Desember 2025 | 18:57 WIB
OJK Sanksi Tegas Lembaga Keuangan yang Abaikan Akses Inklusif Disabilitas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • OJK mewajibkan pelaku jasa keuangan menyediakan layanan inklusif dan aksesibel bagi disabilitas berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
  • Layanan wajib meliputi fasilitas fisik seperti rampa dan informasi Braille, serta layanan prioritas.
  • OJK akan menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga yang mengabaikan kewajiban fasilitas inklusif ini.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Indonesia untuk memastikan penyediaan layanan yang sepenuhnya aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas.

OJK menegaskan kesiapan mereka untuk menjatuhkan sanksi tegas jika kewajiban yang bersifat mengikat ini diabaikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (akrab disapa Kiki), menyatakan bahwa kewajiban penyediaan layanan inklusif ini telah termuat jelas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

“Pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas,” kata Kiki dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Kiki menjelaskan, standar layanan yang wajib dipenuhi oleh seluruh industri jasa keuangan mencakup berbagai aspek, baik fisik maupun non-fisik.

Layanan Aksesibel yang Wajib Disediakan:

  1. Penyediaan formulir yang menggunakan huruf Braille.
  2. Infrastruktur fisik yang menunjang, seperti penyediaan jalur landai (rampa).
  3. Layanan prioritas, seperti antrean prioritas untuk penyandang disabilitas.
  4. Fasilitas penunjang khusus, seperti penyediaan ATM khusus penyandang disabilitas.
  5. Media informasi yang dapat diakses oleh konsumen penyandang disabilitas.

Ia menekankan bahwa ketentuan ini berlaku mengikat untuk seluruh sektor, dan OJK tidak akan ragu menindak bank atau lembaga keuangan yang belum memenuhi akses setara.

Kiki mencontohkan kasus tunanetra yang sempat viral karena ditolak saat hendak membuka rekening di sebuah bank swasta.

“Bank tersebut kami panggil, kami minta penjelasan, dan ternyata mereka memang waktu itu belum siap untuk memfasilitasi, langsung kami minta untuk mereka segera memfasilitasi dan memperbaiki. Karena itu semua sudah menjadi kewajiban dan kami bisa berikan sanksi apabila mereka tidak memfasilitasi saudara-saudara kita yang disabilitas,” tegas Kiki.

baca juga

Selain POJK 22/2023, OJK juga menautkan mandat inklusif dalam POJK Nomor 3 Tahun 2023 mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Aturan ini secara spesifik mewajibkan PUJK menyediakan sarana dan prasarana literasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

“Kalau sudah namanya peraturan, harus ditaati, kalau tidak akan ada sanksi sesuai yang dicantumkan dalam peraturan tersebut,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, OJK turut meluncurkan buku saku Panduan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas.

Pedoman ini mencakup prinsip dasar pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan pendapatan, menabung, investasi, proteksi asuransi, hingga kewaspadaan terhadap risiko penipuan di era digital.

Kiki memastikan bahwa program OJK tidak berhenti pada peringatan tahunan, karena 38 kantor OJK di seluruh Indonesia diwajibkan menjalankan program literasi dan inklusi bagi penyandang disabilitas di daerah masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesenjangan Masih Lebar, Pemerintah Targetkan Perluas Ruang Kepemimpinan Disabilitas

Kesenjangan Masih Lebar, Pemerintah Targetkan Perluas Ruang Kepemimpinan Disabilitas

Lifestyle | Senin, 08 Desember 2025 | 16:26 WIB

Mulai Tahun Depan Nasabah Asuransi Kesehatan Ikut Bayar Klaim, Siapa Untung?

Mulai Tahun Depan Nasabah Asuransi Kesehatan Ikut Bayar Klaim, Siapa Untung?

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 16:21 WIB

Ritel Berburu Saham Burung Walet Tapi Banyak Investor Dapat 1 Lot, Kenapa?

Ritel Berburu Saham Burung Walet Tapi Banyak Investor Dapat 1 Lot, Kenapa?

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 13:28 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×